DEMOCRAZY.ID - Rocky Gerung menganalisa putusan MK untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK hingga Desember 2024, ada kaitannya dengan kebutuhan rezim jelang Pemilu.
Hal tersebut ia sampaikan di salah satu unggahan video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, pada Jumat, 26 Mei 2023.
Dalam video unggahan Rocky Gerung tersebut, ia berdiskusi dengan jurnalis senior Hersubeno Arief.
Pada video tersebut, keduanya membahas mengenai persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang satu tahun masa jabatan pimpinan KPK, atau menjadi lima tahun.
Rocky Gerung mengatakan bahwa putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, menimbulkan kecurigaan mengenai efektivitas KPK bagi rezim.
Mengingat jika dikalkulasi, masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir pada Desember 2024. Yang mana, pimpinan KPK yang sekarang akan terlibat dalam Pemilu 2024.
"Jadi rezim menganggap bahwa peralatan-peralatan (pimpinan KPK) yang dia miliki sekarang itu jangan diganti dulu," tutur Rocky Gerung dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, pada Jumat, 26 Mei 2023.
"Supaya bisa diefektifkan pada tahun Pemilu," lanjutnya.
Kemudian Hersubeno Arief juga menambahkan bahwa kecurigaan terhadap KPK akan digunakan oleh rezim, bukan hanya rumor semata.
Ia menegaskan bahwa hal serupa juga pernah terbukti melalui investigasi.
"Kita lihat KPK yang sudah jadi pembicaraan umum media-media juga sudah melakukan investigasi Jadi bukan sekedar rumor tapi itu dibuktikan melalui Investigasi," kata Hersubeno.
"Yang memang KPK digunakan untuk menjegal salah satu calon kandidat yang tidak diinginkan oleh penguasa," sambungnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan kepada MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, pada Oktober 2022 tahun lalu.
Dalam gugatannya, Ghufron bertujuan untuk menyamakan masa jabatan pimpinan KPK, sama dengan lembaga-lembaga independen lainnya.
[Democrazy/Kilat]