Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Sebuah Ironi Kebijakan! Dalam satu dua hari ini, media massa ramai memberitakan dibukanya kembali keran ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Banyak kritikan muncul mengingat dampaknya terhadap lingkungan. Kebijakan yang ironi di tengah gembar-gembor Indonesia peduli terhadap kelestarian lingkungan. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini memuat sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun. Pada Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan. Pasir laut untuk reklamasi Khusus untuk pasir laut, dapat digunakan untuk tujuan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana...
Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Sebuah Ironi Kebijakan! Dalam satu dua hari ini, media massa ramai memberitakan dibukanya kembali keran ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Banyak kritikan muncul mengingat dampaknya terhadap lingkungan. Kebijakan yang ironi di tengah gembar-gembor Indonesia peduli terhadap kelestarian lingkungan. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini memuat sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun. Pada Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan. Pasir laut untuk reklamasi Khusus untuk pasir laut, dapat digunakan untuk tujuan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana...