Back to Top
HOT NEWS POLITIK TRENDING

Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun!

Democrazy Media
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun!

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun . Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK. "Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023). Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK. "Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau r...
Baca selengkapnya

Penulis blog