'Nyanyian Plate Tentang Korupsi BTS'
- Johnny Gerard Plate menyatakan banyak penggede di balik proyek pembangunan BTS 4G.
- Mengarah ke pemasok sistem daya menara.
JOHNNY Gerard Plate tak menjawab pertanyaan Tempo yang dititipkan lewat pengacaranya, Muhammad Ali Nurdin.
“Beliau hanya menyampaikan ada tokoh nasional, makanya minta dibuka semua pemegang saham perusahaan-perusahaan yang terlibat (korupsi BTS 4G),” kata Ali Nurdin setelah menyambangi kliennya tersebut, beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Agung mengurung Johnny Gerard Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu, 17 Mei lalu.
Sekjen Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,03 triliun.
Ali Nurdin tak menjelaskan maksud kliennya. Sebelumnya, melalui Ali yang mengunjungi Johnny Plate di tahanan, Tempo menitipkan pertanyaan tentang aliran dana proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti), badan layanan umum di bawah Kementerian Kominfo, yang diduga diselewengkan.
Johnny Plate bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan lebih dulu menjerat Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Selasa lalu, 23 Mei 2023, kejaksaan kembali mengumumkan tersangka ketujuh, yakni Windi Purnama, yang ditengarai sebagai orang kepercayaan Irwan.
Sepekan terakhir, isu di seputar kasus ini pun menggelinding ke ranah politik.
Pemberitaan media massa diramaikan oleh jawaban Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. atas pertanyaan awak media soal beredarnya informasi bahwa dana proyek BTS mengalir ke partai politik.
"Saya mendapat info itu dan saya sudah melapor ke Presiden," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 23 Mei lalu.
"Ini hukum murni. Hukum nanti yang menentukan itu."
Mahfud, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri Kominfo sejak Jumat pekan lalu, mengatakan tak akan ikut campur dalam urusan politik.
Dia hanya menegaskan telah meminta jajarannya agar mempelajari laporan BPKP sehingga dapat ikut menelusuri aliran uang proyek yang diduga diselewengkan.
"Inspektorat Jenderal Kominfo dapat mengetahui siapa saja pihak yang wajib ditagih mengembalikan uang negara itu," kata Mahfud.
"Uang itu harus dikejar."
Mengintip Pengakuan Anang Latif (Direktur Utama Bakti)
Kejaksaan Agung telah mengantongi seabrek nama dalam penyidikan kasus ini. Beberapa di antaranya mencuat dalam kesaksian Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti yang menjadi tersangka sejak awal Januari lalu.
Nyanyian anak buah Johnny Plate pulalah yang sebelumnya ikut memperkuat keyakinan penyidik untuk menjerat Sang Menteri.
Sumber Tempo di Kejaksaan Agung mengungkapkan, salah satu nama yang ditanyakan penyidik kepada Anang adalah Muhammad Yusrizki Muliawan.
Muhammad Yusrizki Muliawan adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
Bekas petinggi sebuah lembaga negara yang mengikuti kasus ini menyebutkan Yusrizki adalah benang merah menuju aktor lain yang ikut kebagian dana proyek BTS 4G.
"Dia pemasok sistem daya di bisnis menara telekomunikasi," ujarnya.
Di platform Linkedin, Yusrizki memang mencatat pengalamannya di beberapa perusahaan yang berhubungan dengan penyediaan power system.
Namun, sejak Agustus 2017 hingga sekarang, posisinya tercatat sebagai Managing Director Basis Investments Indonesia.
Basis Investments merupakan nama merek PT Basis Utama Prima. Akta terakhir perseoran tertanggal 19 Juli 2022 mencatat nama Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai direktur.
Sebanyak 99,9 persen saham PT Bakti Utama Prima dikempit oleh Happy Hapsoro, pengusaha yang juga suami Ketua DPR Puan Maharani. Sisanya digenggam PT Mohammad Mangkuningrat.
Di Bursa Efek Indonesia, nama PT Basis Utama Prima mentereng sebagai perusahaan investasi.
Perseroan mengempit 12,22 persen saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), yang sahamnya juga dimiliki Hapsoro sebanyak 28,51 persen.
September tahun lalu, Basis Utama Prima juga memborong 45,71 persen saham emiten properti PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). Selain itu, perseroan menguasai 12 persen saham PT Singaraja Putra Tbk.
Kamis lalu, 25 Mei 2023, Tempo juga mendatangi kantor PT Basis Utama Prima di Graha Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66 C, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seorang karyawan PT Basis Utama Prima menyatakan Yusrizki sedang tidak berada di kantor tersebut.
Pegawai lain mengatakan kantornya itu juga berbisnis penyediaan baterai untuk menara telekomunikasi.
HEADLINE: Muncul Dugaan Dana Korupsi BTS 4G Mengalir ke 3 Parpol
Tak lama setelah didapuk sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud Md membeberkan temuan baru aliran dana korupsi yang menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Dari kabar yang didapat, Ia menduga ada tiga partai politik yang menikmati kucuran dana korupsi BTS 4G senilai Rp 8 triliun ini. Terduga parpol itu adalah Nasdem, PDIP, dan Gerindra,
"Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik,” kata Mahfud di kantor Kominfo Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.
Saat ini, Ia menambahkan, aparat bekerja sesuai koridor hukum. Dirinya pun sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi. Dalam laporannya itu, Mahfud Md juga memastikan tidak akan masuk ke ranah gosip politik yang berpotensi menimbulkan kemelut.
Sikap Mahfud Md tersebut dinilai Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin akan berbeda saat membuka transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu. Ia meyakini Menko Polhukam memiliki data tersebut namun tidak membukanya secara gamblang.
"Tinggal diaudit saja, apakah ada aliran dana ke tiga parpol. Saya yakin Mahfud Md tahu itu, karena dia kan membawahi BPKP, bisa memanggil pula kan. Tetapi memang kelihatannya tidak berani untuk mengungkap. Karena bagaimana pun Pak Mahfud pengen jadi cawapres. Cawapres itu perlu dukungan partai politik. Kalau membuka kan parpol ogah ogah mendukung," kata Ujang kepada Liputan6.com, Rabu (24/5/2023).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini meminta agar data tersebut dibuka di pengadilan. Lantaran hal itu akan membuat dugaan aliran dana tersebut menjadi terang benderang.
"Kan semuanya harus ada bukti hukumnya. Jadi dibuka saja nanti kan memang secara hukum dibukanya di Pengadilan. Mahfud tidak mungkin membuka, tidak boleh. Jadi semua pihak, kita ingin bersih buka bukaan momentumnya dibuka di pengadilan saja," ujar dia.
Ujang memaparkan, kasus korupsi yang menjerat pejabat dari petinggi parpol, akan diupayakan untuk tidak menyentuh partai, tempat sang politikus tersebut bernaung. Kendati ada bukti yang cukup, kasusnya akan diupayakan berakhir pada pejabat tersebut.
"Seperti itu kejadiannya, walaupun buktinya ada ke partai tapi akan dikamuflase kan seolah-olah tidak ke partai gitu lho, seolah-olah nanti berhenti kepada anggota DPR di partai tertentu, sama kasus di PDIP, Golkar begitu. Makanya Mahfud bilang gosip, Karena ada tapi dianggap tidak ada," dia menandaskan.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad berpandangan kasus korupsi yang menjerat pejabat dari kalangan petinggi parpol menjadi problem dan kerap terjadi.
Ia mengungkapkan partai secara kelembagaan, ada dua undang undang yang harus diperhatikan. Yaitu undang undang tentang pemilu, tentang kepartaiannya, termasuk juga kaitannya dengan Tindak pidana korupsinya.
"Nah kan ini didalam tindak pidana korupsi itu kan bisa dikenakan terhadap korporasi. Apakah kemudian partai politik itu bisa dikonstruksikan sebagai korporasi juga. Kalau sekiranya bisa, sebetulnya kan bisa dikenakan sanksi terhadap partai tersebut, mulai dari denda sampai pencabutan ataupun pembubaran," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (24/5/2023).
"Jadi ini kalau mekanisme dalam undang undang korupsi bahwa larangannya kan barang siapa memperkaya diri, orang lain dan korporasi, nah korporasi ini apakah termasuk parpol. Kalau secara umum sebenarnya bisa dikenakan tentang itu," Suparji menambahkan.
Dia mengungkapkan, dalam mengusut dugaan dana korupsi BTS 4G mengalir ke parpol dapat dilakukan. Aparat penegak hukum dapat memanggil saksi-saksi, mengumpulkan surat bukti, memanggil para ahli, kemudian dilakukan analisis hingga memperoleh petunjuk.
"Alat bukti kan itu panggil surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Nah itu saja cara mengidentifikasinya," tegas dia,
Dia pun meyakini Kejaksaan Agung dapat menyelidiki dan menuntaskan perkara tersebut. Para penyidik dinilainya telah memiliki jam terbang yang tinggi dalam menangani berbagai kasus besar di Indonesia.
"Ini akan menjadi momentum yang baik ya membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi. Jadi tinggal dilihat saja aliran dananya. Saya kira dapat dilakukan selama ada komitmen teguh," dia menegaskan.
Suparji menegaskan, dalam penegakan hukum harus berdasarkan barang bukti dan alat bukti. Karena itu, Ia meminta agar masalah ini ditelusuri lebih jauh lantaran bisa saja gosip ini akan berujung pada kebenaran hukum.
"Bisa saja bermula dari gosip kemudian ditelusuri barang bukti dan alat buktinya. Sayang sekali kalau energinya bicara gosip, lebih baik buktikan. kita bicara soal penegakan hukum, energi negara ini menjadi produktif dalam konteks pemberantasan korupsi," dia menegaskan.
(Sumber: Koran TEMPO, Sabtu, 27 Mei 2023)