HOT NEWS POLITIK TRENDING

Hanya Gegara Ikut Acara Relawan Anies, Dokter RSUD Abdul Moeloek Lampung Kena Sanksi KASN

Media Democrazy
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Hanya Gegara Ikut Acara Relawan Anies, Dokter RSUD Abdul Moeloek Lampung Kena Sanksi KASN


DEMOCRAZY.ID - Seorang dokter yang juga ASN di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Zam Zanariah Ibrahim, disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) gegara ikut jadi relawan Anies Baswedan.


Saat ini ia menjabat sebagai Dokter fungsional di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung. 


Atas keterlibatannya dalam barisan relawan salah satu bakal calon presiden tersebut, Dokter Zam ditetapkan melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN.


Dilihat detikSumbagsel, Jumat (26/5/2023), sanksi tersebut termuat dalam surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023. 


Disebutkan dalam surat tersebut, dr Zam diberikan sanksi sedang atas pelanggaran ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023 lalu.


Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam keterangannya menjelaskan beberapa pertimbangan dalam memutuskan dr Zam melakukan pelanggaran dan diberi sanksi.


"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas Pegawai ASN diantaranya yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia (Dr. Zam) sudah paham atas aturan tersebut," katanya.


Selain itu, lanjut Agus, dr Zam juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan organisasi yang menyebabkan penyalahgunaan jabatannya sebagai ASN di RS Abdul Moeloek. 


Ia juga disebut punya sejumlah catatan pelanggaran sebagai ASN dan sempat disanksi penundaan kenaikan gaji pada 2020.


"Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," terangnya.


Pertimbangan-pertimbangan tersebut membuat KASN merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menjalankan sanksi terhadap dokter Zam.


"Terhadap yang bersangkutan berdasarkan keputusan yang kami rekomendasikan ke PPK untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," imbuh Agus.


Dalam peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 diatur jenis hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. [Democrazy/detik]

Penulis blog