Back to Top
HOT NEWS POLITIK TRENDING

Daftar 3 Menteri di Pusaran Izin Keruk dan Ekspor Pasir Laut

Democrazy News Indonesia
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Daftar 3 Menteri di Pusaran Izin Keruk dan Ekspor Pasir Laut

DEMOCRAZY.ID - Izin tiga menteri diperlukan untuk memuluskan izin pengerukan dan ekspor pasir laut. Restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penambangan hingga ekspor pasir laut tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 15 Mei 2023. Dalam pasal 1 ayat 7 beleid tersebut dijelaskan bahwa izin pemanfaatan pasir laut adalah izin yang diterbitkan oleh menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Menteri terkait yang berhak memberi izin dicantumkan dalam pasal 1 ayat 9. "Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan," tulis pasal 1 ayat 9 beleid tersebut, dikutip Selasa (30/5). Hal itu dipertegas di pasal 1 ayat 10 yang menyebut kementerian adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Dengan kata lain, izin pemanfaatan pasir laut harus diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Pe...
Baca selengkapnya