DEMOCRAZY.ID - Empat Hakim Konstitusi menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Keempat hakim konstitusi tersebut menilai seharusnya gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ditolak. Empat Hakim Konstitusi tersebut yakni: Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Keempat hakim ini beda pendapat dengan lima hakim lainnya yang memutus mengabulkan gugatan Ghufron. "Kami berpendapat, petitum pemohon yang memohon kepada mahkamah untuk memaknai norma pasal 34 UU 30/2002 menjadi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun' adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga seharusnya mahkamah menolak permohonan a quo," kata Hakim Konstitusi Enny saat membacakan dissenting opinion atas putusan MK yang mengabulkan gugatan Nurul Ghufron. Enny menjelaskan, argumen yang dibangun oleh pemohon sama sekali tidak menyinggung soal keterkaitan masa jabatan pimpinan KPK dengan konteks ke...
DEMOCRAZY.ID - Empat Hakim Konstitusi menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Keempat hakim konstitusi tersebut menilai seharusnya gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ditolak. Empat Hakim Konstitusi tersebut yakni: Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Keempat hakim ini beda pendapat dengan lima hakim lainnya yang memutus mengabulkan gugatan Ghufron. "Kami berpendapat, petitum pemohon yang memohon kepada mahkamah untuk memaknai norma pasal 34 UU 30/2002 menjadi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun' adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga seharusnya mahkamah menolak permohonan a quo," kata Hakim Konstitusi Enny saat membacakan dissenting opinion atas putusan MK yang mengabulkan gugatan Nurul Ghufron. Enny menjelaskan, argumen yang dibangun oleh pemohon sama sekali tidak menyinggung soal keterkaitan masa jabatan pimpinan KPK dengan konteks ke...