DEMOCRAZY.ID - Isu soal sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias coblos partai kembali mengemuka usai ahli hukum tata negara, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyebut enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Informasi diklaim dari orang yang kredibel. "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5). MK diketahui tengah menguji gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Salah satu gugatan yang dilayangkan adalah pasal yang mengatur soal sistem pemilu. Dari sembilan partai di...
DEMOCRAZY.ID - Isu soal sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias coblos partai kembali mengemuka usai ahli hukum tata negara, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyebut enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Informasi diklaim dari orang yang kredibel. "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5). MK diketahui tengah menguji gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Salah satu gugatan yang dilayangkan adalah pasal yang mengatur soal sistem pemilu. Dari sembilan partai di...