DEMOCRAZY.ID - Marthinus Hukom adalah Kadensus 88 yang diangkat pada 2020 ketika Mabes Polri melakukan mutasi besar terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah.
Saat itu, ia mendapat promosi ke posisi perwira tinggi bintang dua, yakni Kepala Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 Polri.
“Irjen Pol Marthinus Hukom diangkat dalam jabatan baru sebagai Kadensus 88,” demikian keterangan mutasi tersebut tertera dalam Telegram Kapolri Nomor ST/1377/V/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang ditandatangani Wakil Kepala Polri Komjen Eddy Pramono.
Irjen Pol Marthinus Hukom diangkat sebagai Kadensus 88 menggantikan Irjen Muhamad Syafii yang menjabat sejak 3 Februari 2017.
Profil Marthinus Hukom
Mengutip dari buserdirgantara7.com, Marthinus Hukom merupakan lulusan Akademi Kepolisian Lemdiklat Polri angkatan 1991.
Pria kelahiran 30 Januari 1969 ini juga menguasai bidang reserse.
Ia memulai kariernya di Detasemen Khusus 88 dengan menjabat sebagai Penyidik Bidang Investigasi Densus 88 Anti Teror Polri.
Jenderal asal Maluku ini sempat menjabat dua kali sebagai Wakil Kepala Densus 88 pada 2015 dan 2018.
Kemudian dipercayai sebagai Direktur Penegakan Hukum Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia pada 2017.
Selama mengemban tugasnya, Marthinus dikenal tegas dan tidak memandang latar belakang agama dalam menindak teroris.
Hal ini sesuai dengan ucapan yang dilontarkannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR pada 21 Maret 2022.
Menurut Marthinus tindak terorisme tidak terikat dengan agama tertentu. Sehingga siapapun yang melakukan tindak teror akan ditindak tanpa melihat latar belakang agama.
Lumrahnya agama Islam selalu dikaitkan dengan aksi terorisme yang terjadi. Oleh karena itu, ketua Densus 88 ini menjelaskan bahwa pelaku terorisme bukan hanya muslim saja.
Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia.
Pasukan Khusus ini dirancang sebagai unit anti teroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom sampai penyanderaan.
Densus 88 mulai menjadi satuan setelah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tentang pembentukan Densus 88 oleh Kapolri saat itu Jenderal Da’i Bachtiar.
Kemudian diresmikan oleh Kepala Kepolisian Kawasan Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada 26 Agustus 2004
Harta Kekayaan Marthinus Hukom Hampir Rp17 Miliar
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan per 28 Februari 2023 dan diumumkan di situs KPK, total harta kekayaan Marthinus Hukom mencapai Rp16.817.716.364 atau hampir Rp17 miliar.
Sebagian besar harta Marthinus dalam bentuk tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp12,6 miliar.
Total ada tujuh tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Ambon, hingga Poso.
Marthinus memiliki alat transportasi dan mesin berupa satu buah mobil Toyota Rush tahun 2022 senilai Rp300 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp26 juta, surat berharaga senilai Rp3 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp891.716.364.
Marthinus tercatat tidak memiliki hutang sehingga total kekayaannya senilai Rp16.817.716.364. [Democrazy/Tempo]