DEMOCRAZY.ID - Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid tetap tidak mengizinkan penggunaan Lapangan Mataram untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023 sesuai ketetapan Muhammadiyah.
“Silakan umat Islam menjalankan shalat Id di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan seperti dikutip dari Antara, Jumat, 14 April 2023.
Menurut Afzan, Pemerintah Kota Pekalongan belum bisa memberikan izin penyelenggaraan shalat Id di Lapangan Mataram pada Jumat, 21 April 2023 karena pemerintah pusat belum menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah.
Pemkot Pekalongan, ia melanjutkan, masih menunggu penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah dari pemerintah pusat sesuai hasil sidang itsbat yang baru digelar Kamis, 20 April 2023 mendatang.
Afzan membantah bila Pemkot Pekalongan menolak izin penyelenggaraan salat Idul Fitri di Lapangan Mataram pada 21 April 2023 yang diajukan oleh pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih.
Warga dipersilakan menggunakan Lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng
Ia mempersilakan pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Restu Hidayat, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah kota siap memfasilitasi umat Islam menyelenggarakan shalat Id pada Jumat, 21 April 2023 sesuai keputusan Muhammadiyah.
“Perbedaan perayaan Lebaran tidak perlu diperdebatkan. Akan tetapi, kalau bisa Lebaran jatuh pada tanggal yang sama agar shalat Id bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram,” ujar Restu.
Berbeda dengan Muhammadiyah yang telah menghitung penanggalan 1 Syawal 1444 Hijriah sejauh jauh hari, pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal 1444 setelah menggelar Sidang Isbat pada Kamis, 20 April 2023.
Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal.
Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.
Menag Yaqut Cholil Apresiasi Wali Kota Pekalongan
Kesepakatan hasil sidang isbat kemudian akan diumumkan secara terbuka oleh pemerintah dalam hal ini oleh Menteri Agama.
Bila sidang isbat menetapkan Idulfitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah.
Namun jika ternyata sidang menetapkan Idulfitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta’mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain.
“Sehingga, masyarakat yang akan melaksanaan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” ujar Yaqut seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Ahad, 16 April 2023.
Yaqut mengimbau pemerintah daerah atau pemda mengakomodir warga masyarakat yang melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023 untuk memanfaatkan fasilitas umum atau lapangan umum.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar mengakomodir permohonan izin fasilitas umum untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Yaqut.
Yaqut Cholil meminta para kepala daerah agar mengizinkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat idul fitri yang waktu pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang itsbat Pemerintah.
Ia berharao agar perbedaan waktu pelaksanaan Salat id disikapi dengan cara arif dan bijaksana.
“Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” ujar Yaqut. [Democrazy/HajiNews]