DEMOCRAZY.ID - Pemprov DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas penutupan putaran balik (U-turn) di persimpangan sekitar Pasar Santa, Jakarta Selatan.
Sejumlah kelompok masyarakat melakukan aksi 'tabur bunga' buntut adanya kebijakan tersebut.
Beberapa organisasi tersebut adalah Greenpeace, Koalisi Pejalan Kaki, komunitas Bike To Work atau B2W Indonesia, Road Safety Association, FDTJ (Forum Diskusi Transportasi Jakarta), dan KPBB (Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel).
Aksi tabur bunga yang dilakukan menyoal kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan rekayasa lalu lintas penutupan akses putar balik di persimpangan Pasar Santa.
Sebab, rekayasa lintas yang ada menghapus jalur untuk sepeda dan pejalan kaki.
"Pengembangan lajur sepeda di Jakarta adalah yang paling progresif di dunia saat ini, jadi seharusnya dipertahankan dan diperluas secara massif di seluruh wilayah kota. Apa pun yang dilakukan DKI Jakarta akan menjadi benchmark bagi kota-kota lain tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Asia Tenggara. Lajur sepeda selain sebagai penanda kemajuan peradaban kota, juga sangat efektif mengendalikan kemacetan dan emisi kendaraan," kata Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Selaras, ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfres Sitorus mengatakan regulasi yang dilakukan justru mengalami kemunduran.
"Apa yang sudah dikembangkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, hendaknya dipertahankan dan jangan set back agar masyarakat terfasilitasi dengan baik untuk memanfaatkan non-motorized mobility, terutama berjalan kaki. Penghancuran trotoar menjadi jalan raya, jelas langkah set back," ujarnya.
Bondan Andriyanu dari Greenpeace mengatakan regulasi yang ada jelas bertentangan dengan Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan warga negara terkait pencemaran udara Jakarta.
Tak hanya itu, regulasi tersebut membuat alokasi dana yang digunakan untuk pembangunan fasilitas di sana terbuang sia-sia.
"Penghilangan lajur sepeda dan fasilitas pejalan kaki di Jalan Santa ini bertentangan dengan amanat putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Warga Negara atas pencemaran udara Jakarta. Seharusnya fasilitas NMT ini diperluas dalam rangka merealisasikan peningkatan kualitas udara sebagai mana amanat putusan PN Jakarta Pusat," jelasnya.
Uji Coba Rekayasa Lalin Simpang Santa
Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di putaran balik (U-turn) di Jalan Walter Monginsidi, Pasar Santa, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kendaraan dari Jalan Wijaya I tak bisa langsung belok kanan menuju Jalan Kapten Tendean, melainkan harus belok kiri ke Jalan Walter Monginsidi.
Kendaraan kemudian harus berputar hingga Jalan Senopati sebelum masuk ke Jalan Suryo, lalu belok kiri menuju Jalan Kapten Tendean.
Selain itu, kendaraan dari arah Jalan Suryo tak bisa lurus menuju Jalan Wijaya I, namun harus belok kiri menuju Jalan Tendean sebelum putar arah untuk menuju Jalan Wijaya I.
Pada Jumat (14/4), barier penutup Simpang Pasar Santa, Jakarta Selatan, digeser oleh pengendara yang ingin ke arah Tendean dari Jalan Wijaya.
Alhasil, para pengendara langsung belok kanan ke Tendean meski dilarang.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (14/4), pukul 14.22 WIB, pengendara mengabaikan barier yang terpasang di U-turn Simpang Santa.
Beberapa barier itu terbuka, kemudian pengendara menerobos dari Jalan Wijaya untuk belok ke Jalan Kapten Tendean.
Kendaraan menumpuk di tengah simpang. Kondisi itu membuat lalu lintas macet.
Kendaraan dari Jalan Kapten Tendean tak bisa melaju menuju arah Kebayoran Baru lantaran tertutup kendaraan lainnya. [Democrazy/detik]