DEMOCRAZY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku turut menelusuri perkembangan proses hukum para pegawainya yang telah ditangani aparat penegak hukum (APH) berdasarkan surat laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan PPATK periode 2009-2023.
Surat-surat ini terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Namun, dari hasil pemilihan, surat itu ditujukan langsung oleh PPATK ke APH, sehingga Kementerian Keuangan tidak mengetahui isi suratnya, hanya mengetahui nama-nama pegawai atau PNS yang dilaporkan dalam surat itu dengan jumlah 126 orang.
"Kami memang tidak tahu isi suratnya, namun kami mencoba menganalisa karena dari surat PPATK ke kami yang tadi 100 surat itu ada disebutkan nama-nama dari pegawai Kemenkeu tapi suratnya ke APH," kata Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR dan Menko Polhukam Mahfud Md di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dari nama-nama pegawai yang terungkap dalam surat-surat yang ditujukan PPATK ke APH itu, Sri Mulyani mengklasifikasikannya ke dalam tiga kelompok.
Pertama adalah surat ke APH dan Lembaga Negara lainnya yang terkait pegawai Kementerian Keuangan sebanyak 64 surat dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 13 triliun.
Klasifikasi kedua adalah surat ke APH yang terdapat keterkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain seperti perusahaan-perusahaan yang dapat diperiksa petugas Pajak dan Bea Cukai.
Terdiri dari 2 surat saja namun dengan nilai transaksi mencurigakan sebanyak Rp 47 triliun.
Terakhir, klasifikasi ketiga adalah surat ke APH yang terkait dengan perusahaan atau pihak lainnya yang tidak menyangkut pegawai Kementerian Keuangan namun berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Terdiri dari 34 surat dengan nilai Rp 14 triliun.
Bila dirinci total ASN Kementerian Keuangan yang ada pada klasifikasi pertama sebanyak 103 orang, klasifikasi kedua sebanyak 23 orang, dan untuk klasifikasi tidak ada karena tidak menyangkut pegawai Kementerian Keuangan, berdasarkan surat yang diberikan oleh PPATK.
Dari hasil penelusuran ini, Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 18 pegawai yang berasal dari Kementerian Keuangan telah divonis pidana oleh pengadilan untuk periode laporan PPATK 2009-2023 terkait transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun tadi. Nama-nama mereka kata dia sering muncul di publik.
"Dari data yang disampaikan PPATK tadi 2009-2023 ternyata dari nama-nama yang disebutkan 18 pegawai sudah divonis pidana, jadi bapak ibu sekalian bisa bayangkan dari 2009 nama-nama yang sering muncul itu ya ada di sini dan sudah divonis," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan, data ini harus ia ungkap supaya publik memahami bahwa surat-surat yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan maupun ke APH sudah ditindaklanjuti.
Ia pun menegaskan telah mengarsipkan surat-surat itu secara rapi dengan pembagian seperti yang ke APH itu.
"Kami hanya ingin menyampaikan di dalam forum yang terhormat ini supaya menunjukkan bagaimana kami bekerja, surat-surat PPATK sejak 2009-2023 kami arsipkan secara rapi," tutur Sri Mulyani.
"Dokumen-dokumen kita identifikasikan dan data-data juga kita masukkan dalam database kami. Jadi dalam hal ini kita ingin tunjukkan setiap surat yang masuk ditindaklanjuti dan kami lakukan," ungkapnya. [Democrazy/cnbc]