DEMOCRAZY.ID - Menkeu Sri Mulyani menjabarkan daftar surat dari PPATK terkait transaksi janggal diduga TPPU senilai Rp 349 triliun. Sri Mulyani mengatakan surat itu merupakan surat yang diterima sejak 2009 hingga 2023. Hal itu dipaparkan dalam rapat di Komisi II DPR RI, Selasa (11/4/2023). Sri Mulyani mengatakan semua surat dari PPATK itu diterima per 13 Maret 2023. "Kemudian langsung meneliti data-data atau surat-surat tersebut, jadi kalau dilihat di tabel ini, di dalam daftar surat ini tahun 2009 ada 6 surat yang dikirim PPATK, kalau dilihat populasi besarnya, surat-surat PPATK ke kami, terutama di Pajak dan Bea Cukai maupun Irjen, itu jauh lebih besar," kata Sri Mulyani. "Karena menyangkut banyak sekali entah TPPU dan upaya kami untuk meningkatkan penerimaan negara, jadi ini adalah daftar surat yang dikirim oleh Kepala PPATK kepada kami tahun 2009 hingga 2023," imbuhnya. Sri Mulyani kemudian membacakan tabel terkait surat dari PPATK tersebut. Sri Mulyani men
DEMOCRAZY.ID - Menkeu Sri Mulyani menjabarkan daftar surat dari PPATK terkait transaksi janggal diduga TPPU senilai Rp 349 triliun. Sri Mulyani mengatakan surat itu merupakan surat yang diterima sejak 2009 hingga 2023. Hal itu dipaparkan dalam rapat di Komisi II DPR RI, Selasa (11/4/2023). Sri Mulyani mengatakan semua surat dari PPATK itu diterima per 13 Maret 2023. "Kemudian langsung meneliti data-data atau surat-surat tersebut, jadi kalau dilihat di tabel ini, di dalam daftar surat ini tahun 2009 ada 6 surat yang dikirim PPATK, kalau dilihat populasi besarnya, surat-surat PPATK ke kami, terutama di Pajak dan Bea Cukai maupun Irjen, itu jauh lebih besar," kata Sri Mulyani. "Karena menyangkut banyak sekali entah TPPU dan upaya kami untuk meningkatkan penerimaan negara, jadi ini adalah daftar surat yang dikirim oleh Kepala PPATK kepada kami tahun 2009 hingga 2023," imbuhnya. Sri Mulyani kemudian membacakan tabel terkait surat dari PPATK tersebut. Sri Mulyani men