DEMOCRAZY.ID - Kementerian Keuangan membeberkan kronologis kasus dugaan tindak pidana kepabeanan emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mencapai Rp 189 triliun. Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo secara khusus membuat thread atau utasan melalui akun Twitternya @ prastow mengenai kasus dugaan tindak pidana kepabeanan impor emas batangan di DJBC itu. Ini sekaligus merespon cuitan akun Twitter Partai Socmed, mengenai kasus tersebut. Dalam cuitannya, Partai Socmed mengungkapkan, kasus tindak pidana impor emas batangan itu, seharusnya sangat sederhana dan mudah diungkap. Namun, dibuat seolah menjadi rumit, berdasarkan pernyataan-pernyataan pejabat di Kemenkeu. Yustinus pun menjelaskan bahwa persoalan di DJBC tersebut bermula pada 2016. "Bagaimana sih latar belakang kasus emas Rp 189 T yang menjadi kontroversi ini? Saya bahas dalam #utas berikut," kata Yustinus memulai cuitannya, dikutip Jumat (7/4/2023). Saat itu, KPU Bea Cukai Soe
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Keuangan membeberkan kronologis kasus dugaan tindak pidana kepabeanan emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mencapai Rp 189 triliun. Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo secara khusus membuat thread atau utasan melalui akun Twitternya @ prastow mengenai kasus dugaan tindak pidana kepabeanan impor emas batangan di DJBC itu. Ini sekaligus merespon cuitan akun Twitter Partai Socmed, mengenai kasus tersebut. Dalam cuitannya, Partai Socmed mengungkapkan, kasus tindak pidana impor emas batangan itu, seharusnya sangat sederhana dan mudah diungkap. Namun, dibuat seolah menjadi rumit, berdasarkan pernyataan-pernyataan pejabat di Kemenkeu. Yustinus pun menjelaskan bahwa persoalan di DJBC tersebut bermula pada 2016. "Bagaimana sih latar belakang kasus emas Rp 189 T yang menjadi kontroversi ini? Saya bahas dalam #utas berikut," kata Yustinus memulai cuitannya, dikutip Jumat (7/4/2023). Saat itu, KPU Bea Cukai Soe