DEMOCRAZY.ID - RSUP Kariadi akhirnya angkat bicara mengenai pemecatan ahli dokter bedah syaraf mereka, Prof. Zainal Muttaqin. Melalui Koordinator Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) RSUP dr Kariadi Semarang, Vivi Vira Viridianti, ia mengkonfirmasi kabar tersebut. Alasan pemecatan Zainal menurut pihak RS Kariadi juga mengkonfirmasi salah satunya terkait dengan kritik ke Kementerian Kesehatan. Vivi mengakui memang Zainal telah diberhentikan sebagai dokter bedah syaraf RSUP Kariadi sejak 6 April 2023 lalu. "Beliau diberhentikan per tanggal 6 April kemarin. Jadi otomatis sejak tanggal tersebut sampai sekarang Prof Zainal tidak lagi bekerja di Rumah Sakit Kariadi," kata Vivi pada Kamis 20 April 2023. Vivi juga menyatakan bahwa RSUP Kariadi merespon kritikan yang dilayangkan Zainal kepada Kemenkes. Selain itu RSUP Kariadi berstatus rumah sakit milik pemerintah yang bernaung langsung di bawah Kemenkes. Sehingga sebagai dokter di Rumah Sakit milik pemerintah, menurut
DEMOCRAZY.ID - RSUP Kariadi akhirnya angkat bicara mengenai pemecatan ahli dokter bedah syaraf mereka, Prof. Zainal Muttaqin. Melalui Koordinator Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) RSUP dr Kariadi Semarang, Vivi Vira Viridianti, ia mengkonfirmasi kabar tersebut. Alasan pemecatan Zainal menurut pihak RS Kariadi juga mengkonfirmasi salah satunya terkait dengan kritik ke Kementerian Kesehatan. Vivi mengakui memang Zainal telah diberhentikan sebagai dokter bedah syaraf RSUP Kariadi sejak 6 April 2023 lalu. "Beliau diberhentikan per tanggal 6 April kemarin. Jadi otomatis sejak tanggal tersebut sampai sekarang Prof Zainal tidak lagi bekerja di Rumah Sakit Kariadi," kata Vivi pada Kamis 20 April 2023. Vivi juga menyatakan bahwa RSUP Kariadi merespon kritikan yang dilayangkan Zainal kepada Kemenkes. Selain itu RSUP Kariadi berstatus rumah sakit milik pemerintah yang bernaung langsung di bawah Kemenkes. Sehingga sebagai dokter di Rumah Sakit milik pemerintah, menurut