DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mengungkapkan bahwa KPK tidak bisa memulangkan anggota Polri yang ditugaskan di lembaga tersebut seenaknya. Hal ini disampaikan oleh Samad terkait kasus pemulangan atau penghadapan Brigjen Endar Priantoro oleh KPK ke Polri. Samad menjelaskan bahwa dalam melakukan penghadapan, KPK harus memperhatikan dua alasan yang sah, yaitu berakhirnya masa tugas dan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota Polri yang ditugaskan di KPK. "Jadi pengalaman saya di masa lalu bahwa kita pernah memulangkan, tapi dengan dua alasan. Yaitu pertama, yang bersangkutan masa tugasnya di KPK sudah berakhir dan kedua, yang bersangkutan melakukan pelanggaran berkaitan dengan tugasnya. Itu adalah alasan yang bisa digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembalikan atau memperhadapkan kembali orang-orang yang bertugas di KPK kembali ke instansi asalnya," terang Samad seperti dilihat dalam kanal YouTube
DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mengungkapkan bahwa KPK tidak bisa memulangkan anggota Polri yang ditugaskan di lembaga tersebut seenaknya. Hal ini disampaikan oleh Samad terkait kasus pemulangan atau penghadapan Brigjen Endar Priantoro oleh KPK ke Polri. Samad menjelaskan bahwa dalam melakukan penghadapan, KPK harus memperhatikan dua alasan yang sah, yaitu berakhirnya masa tugas dan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota Polri yang ditugaskan di KPK. "Jadi pengalaman saya di masa lalu bahwa kita pernah memulangkan, tapi dengan dua alasan. Yaitu pertama, yang bersangkutan masa tugasnya di KPK sudah berakhir dan kedua, yang bersangkutan melakukan pelanggaran berkaitan dengan tugasnya. Itu adalah alasan yang bisa digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembalikan atau memperhadapkan kembali orang-orang yang bertugas di KPK kembali ke instansi asalnya," terang Samad seperti dilihat dalam kanal YouTube