DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menyinggung nilai Rp 189 triliun dari Rp 349 triliun di transaksi janggal. Sudding mengungkit kasus cukai emas yang dinilainya belum selesai ditangani. "Ada satu hal saya ingin konfirm ke Bu Sri terkait Rp 189 T tentang masalah emas, ini tadi dijelaskan juga antara PPATK, Dirjen Pajak, dan Bea Cukai ada Intelijen Join Analysis Tripartit, artinya sejak 2007 sudah ada kerja sama antar-3 lembaga ini, yang dikenal dengan Intelijen Join Analysis Tripartit," kata Sudding dalam Rapat Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023). "Terkait masalah emas karena Rp 189 T sepertinya belum tuntas ya Bu, meski sudah ada keputusan tetap dari pengadilan tapi masih ditindaklanjuti dengan peralatan-peralatan hukum yang terbuka untuk itu," lanjut Sudding. Sudding mengatakan ada 14 entitas yang terlibat dalam nilai Rp 189 triliun ini. Rinciannya, 9 entitas berupa wajib pajak berupa korporasi dan 5 entitas wajib pajak berupa orang p
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menyinggung nilai Rp 189 triliun dari Rp 349 triliun di transaksi janggal. Sudding mengungkit kasus cukai emas yang dinilainya belum selesai ditangani. "Ada satu hal saya ingin konfirm ke Bu Sri terkait Rp 189 T tentang masalah emas, ini tadi dijelaskan juga antara PPATK, Dirjen Pajak, dan Bea Cukai ada Intelijen Join Analysis Tripartit, artinya sejak 2007 sudah ada kerja sama antar-3 lembaga ini, yang dikenal dengan Intelijen Join Analysis Tripartit," kata Sudding dalam Rapat Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023). "Terkait masalah emas karena Rp 189 T sepertinya belum tuntas ya Bu, meski sudah ada keputusan tetap dari pengadilan tapi masih ditindaklanjuti dengan peralatan-peralatan hukum yang terbuka untuk itu," lanjut Sudding. Sudding mengatakan ada 14 entitas yang terlibat dalam nilai Rp 189 triliun ini. Rinciannya, 9 entitas berupa wajib pajak berupa korporasi dan 5 entitas wajib pajak berupa orang p