HOT NEWS POLITIK TRENDING

Ramai-Ramai Mantan Penyidik dan Petinggi KPK Bongkar Tingkah Firli Bahuri

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Ramai-Ramai Mantan Penyidik dan Petinggi KPK Bongkar Tingkah Firli Bahuri


DEMOCRAZY.ID - Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. 


Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.


Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. 


Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 


Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. 


Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.


Polemik pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro oleh Ketua KPK Firli Bahuri berbuntut panjang. 


Mantan penyidik dan petinggi KPK menggelar aksi protes di Gedung Dewan Pengawas KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).


Aksi protes ini diikuti oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 


Kedua mantan pimpinan KPK ini bersama mantan pegawai KPK lainnya membawa spanduk kecil bertuliskan #KPKDikorupsi. 


Mereka melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pembocoran dokumen rahasia ke pihak lain dalam penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM.


Mereka menekan Dewas KPK untuk segera mengusut kasus ini. Tak hanya Abraham Samad dan Saut Situmorang, mantan penyidik KPK Bambang Widjojanto juga turut hadir dalam aksi protes ini. 


Para mantan penyidik KPK juga kini mulai bersuara membongkar perilaku Firli Bahuri. Simak inilah deretan pernyataan mereka selengkapnya.


1. Bambang sebut dugaan dokumen yang bocor dilakukan Firli


Mantan penyidik sekaligus Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto buka suara soal sikap Firli Bahuri yang diduga membocorkan dokumen. 


"Pembocoran dokumen penyelidikan milik KPK beredar di media sosial dan kini semakin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah Firli Bahuri selaku Ketua KPK. 


Bahkan, dokumen yang dibocorkan bukan sekadar Surat Perintah Perintah Penyelidikan (SP3) tapi juga diindikasi kuat mirip dokumen Laporan Hasil Penyelidikan," ungkap Bambang dalam pernyataannya.


2. Abraham Samad: tindakan Firli adalah tindak pidana


Protes mantan Ketua KPK Abraham Samad juga disampaikan olehnya di depan kantor Dewas KPK kemarin, Senin (10/4/2023). 


Selain melaporkan Firli, Samad juga menilai pembocoran dokumen yang diduga dilakukan Firli adalah suatu tindak pidana.


"Kami melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli selaku Ketua KPK itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan itu termasuk tindakan pidana," ungkap Abraham sambil berbicara dengan pengeras suara.


3. Novel Baswedan: Firli sering foto dokumen rahasia


Kehadiran mantan penyidik KPK, Novel Baswedan di Gedung Dewas KPK juga mengungkap fakta baru mengenai "tingkah" Firli Bahuri. 


Novel sesumbar bahwa Firli kerap kali mengambil foto dokumen rahasia saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.


"Sudah menjadi rahasia umum soal pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri ini. Bahkan, saat masih menjadi Deputi Penindakan di KPK. Saya ingat waktu itu Firli Bahuri ketika mengikuti ekspos KPK, dia sering memfoto-foto risalah atau dokumen rahasia ekspose KPK," sebut Novel.


4. Saut Situmorang pesimis Dewas KPK akan proses laporan atas Firli


Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun juga mengaku pesimis Dewas KPK akan memproses laporan yang ditujukan kepada Firli Bahuri.


"Kasusnya si Firli ini kalau pidana mungkin akan seperti LPS (Lili Pintauli Siregar) pidananya. Untuk etiknya mungkin kita bisa berharap, tapi memang pidananya tidak bisa berharap," ungkap Saut.


Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tak bisa berharap apa-apa dengan tindakan Dewas KPK atas laporan mereka. [Democrazy/suara]

Penulis blog