DEMOCRAZY.ID - Polemik pemberhentian Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro seharusnya tidak menjadi bola salju di masyarakat. Apalagi menjadi gorengan di media sosial, seolah menjadi trigger terjadi peristiwa Cicak Vs Buaya jilid dua. Demikian dikatakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi maraknya pemberitaan terkait pemberhentian Dirlid KPK di berbagai media massa dan media sosial. “Saya kira di KPK sudah ada mekanisme dan aturannya,” tukas LaNyalla, Minggu, (9/4/2023). Dikatakan LaNyalla, semua pihak seharusnya mengurai dengan jernih sesuai fakta peristiwa. Pertama , adalah hak KPK untuk menyampaikan ke institusi asal, yakni Polri, pegawai yang habis masa tugasnya. Kedua , Polri berhak mengajukan kepada KPK untuk menugaskan kembali personilnya, tentu bila masih dibutuhkan oleh KPK. Ketiga , di dalam internal KPK bila dirasa ada masalah dalam proses, dapat dilaporkan ke Dewan Pengawas untuk diperiksa. “Jadi semua fa
DEMOCRAZY.ID - Polemik pemberhentian Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro seharusnya tidak menjadi bola salju di masyarakat. Apalagi menjadi gorengan di media sosial, seolah menjadi trigger terjadi peristiwa Cicak Vs Buaya jilid dua. Demikian dikatakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi maraknya pemberitaan terkait pemberhentian Dirlid KPK di berbagai media massa dan media sosial. “Saya kira di KPK sudah ada mekanisme dan aturannya,” tukas LaNyalla, Minggu, (9/4/2023). Dikatakan LaNyalla, semua pihak seharusnya mengurai dengan jernih sesuai fakta peristiwa. Pertama , adalah hak KPK untuk menyampaikan ke institusi asal, yakni Polri, pegawai yang habis masa tugasnya. Kedua , Polri berhak mengajukan kepada KPK untuk menugaskan kembali personilnya, tentu bila masih dibutuhkan oleh KPK. Ketiga , di dalam internal KPK bila dirasa ada masalah dalam proses, dapat dilaporkan ke Dewan Pengawas untuk diperiksa. “Jadi semua fa