Back to Top
HOT NEWS HUKUM POLITIK TRENDING

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'Batalkan' Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'Batalkan' Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

DEMOCRAZY.ID -  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda. "Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023). Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima. "Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat
Baca selengkapnya

Penulis blog