HOT NEWS HUKUM POLITIK TRENDING

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'Batalkan' Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
TRENDING
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'Batalkan' Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024


DEMOCRAZY.IDPengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.


"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).


Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.


"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.


"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," imbuh hakim.


Putusan PN Jakpus


Diketahui, utusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. 


Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.


Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 


Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.


Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.


Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.


KPU Ajukan Banding


KPU tak terima atas putusan tersebut. KPU pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.


"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3).


Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.


"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya. [Democrazy/era]

Penulis blog