Pengadilan Belum Membuktikan Ijazah Asli Jokowi, Tapi Gus Nur Sudah Divonis 6 Tahun, Adilkah? Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat, Penasehat Hukum Gus Nur) Pasca pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memvonis Gus Nur dengan pidana 6 tahun penjara (Selasa, 18/4/2023), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Profesor Suteki mengunggah status di laman facebooknya. Beliau menulis: "Hoax terkait Ijazah Belum Final Dibuktikan, Terdakwa Divonis 6 Tahun. Adilkah?" Ya, dengan bahasa halus beliau ungkapkan 'belum final dibuktikan'. Artinya, bisa saja Presiden Jokowi memiliki ijazah asli, tapi enggan membawanya ke pengadilan. Dan kondisi itu, bisa dianggap 'belum dibuktikan'. Walaupun, menurut hemat penulis ijazah asli Jokowi tidak dapat dibuktikan, karena tidak ada di Pengadilan. Meskipun ijazah itu ada di lemari Presiden, tetap saja fakta persidangan menganggapnya tak ada. Karena tak ada ijazah asli Jokowi, maka tak ada kabar ...
Pengadilan Belum Membuktikan Ijazah Asli Jokowi, Tapi Gus Nur Sudah Divonis 6 Tahun, Adilkah? Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat, Penasehat Hukum Gus Nur) Pasca pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memvonis Gus Nur dengan pidana 6 tahun penjara (Selasa, 18/4/2023), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Profesor Suteki mengunggah status di laman facebooknya. Beliau menulis: "Hoax terkait Ijazah Belum Final Dibuktikan, Terdakwa Divonis 6 Tahun. Adilkah?" Ya, dengan bahasa halus beliau ungkapkan 'belum final dibuktikan'. Artinya, bisa saja Presiden Jokowi memiliki ijazah asli, tapi enggan membawanya ke pengadilan. Dan kondisi itu, bisa dianggap 'belum dibuktikan'. Walaupun, menurut hemat penulis ijazah asli Jokowi tidak dapat dibuktikan, karena tidak ada di Pengadilan. Meskipun ijazah itu ada di lemari Presiden, tetap saja fakta persidangan menganggapnya tak ada. Karena tak ada ijazah asli Jokowi, maka tak ada kabar ...