Pengadilan Belum Membuktikan Ijazah Asli Jokowi, Tapi Gus Nur Sudah Divonis 6 Tahun, Adilkah?
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
(Advokat, Penasehat Hukum Gus Nur)
Pasca pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memvonis Gus Nur dengan pidana 6 tahun penjara (Selasa, 18/4/2023), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Profesor Suteki mengunggah status di laman facebooknya. Beliau menulis:
"Hoax terkait Ijazah Belum Final Dibuktikan, Terdakwa Divonis 6 Tahun. Adilkah?"
Ya, dengan bahasa halus beliau ungkapkan 'belum final dibuktikan'. Artinya, bisa saja Presiden Jokowi memiliki ijazah asli, tapi enggan membawanya ke pengadilan. Dan kondisi itu, bisa dianggap 'belum dibuktikan'.
Walaupun, menurut hemat penulis ijazah asli Jokowi tidak dapat dibuktikan, karena tidak ada di Pengadilan.
Meskipun ijazah itu ada di lemari Presiden, tetap saja fakta persidangan menganggapnya tak ada.
Karena tak ada ijazah asli Jokowi, maka tak ada kabar bohong ijazah palsu. Konsekuensinya, Gus Nur harus bebas.
Tapi bagi publik, tidak ditunjukkannya ijazah asli Jokowi dipersidangan, justru mengkonfirmasi Ijazah Jokowi palsu.
Sebab, jika Jokowi memiliki ijazah asli, apa susahnya diperlihatkan di Pengadilan?
Karena ijazah Jokowi palsu, Gus Nur harus bebas. Sebaliknya, Jokowi sebagai Presiden berijazah palsu harus diseret ke pengadilan.
Sebenarnya, adilnya putusan itu diawali dengan adilnya proses. Jika prosesnya saja tak adil, bagaimana mungkin proses yang tak adil akan menghasilkan putusan yang adil?
Argumentasi Tim Penasehat Hukum dalam nota pledoi sama sekali tidak diulas. Hakim hanya mengadopsi materi tuntutan jaksa.
Hakim sama sekali tidak memberikan argumen, MENGAPA IJAZAH ASLI JOKOWI TIDAK DIHADIRKAN, TAPI GUS NUR DIANGGAP MENGEDARKAN KABAR BOHONG?
Kabar bohongnya adalah ijazah palsu. Pembuktiannya dengan menghadirkan ijazah asli. Tak ada ijazah asli, kenapa unsur kebohongannya bisa terpenuhi?
Jaksa sama sekali tidak menghadirkan Jokowi sebagai saksi korban, padahal kasusnya terkait ijazah palsu Jokowi. Seolah, Jokowi spesial dihadapan hukum.
Padahal, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) ditegaskan bahwa :
_"semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."_
Apakah hanya karena Jokowi Presiden, maka Jokowi bisa tidak dihadirkan sebagai saksi?
Apakah hanya karena Jokowi Presiden, sehingga Gus Nur bisa seenaknya divonis tanpa bukti ijazah asli?
Kalau itu alasannya, maka segenap rakyat menunggu Jokowi lengser dari Presiden. Setelah itulah, Jokowi akan diseret ke Pengadilan, untuk menunjukan ijazah aslinya. Termasuk semua kasusnya kelak akan dibongkar pasca Jokowi lengser.
Dan siapapun anda, yang membabi buta membela Jokowi, berbuat zalim demi Jokowi, siap-siap saja menunggu hari pembalasan.
Ya, putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah mewariskan legacy dendam. Putusan 6 tahun penjara Gus Nur tanpa bukti ijazah asli Jokowi, mengkonfirmasi putusan pesanan yang hanya dapat dibalas setelah Jokowi lengser dari kursi kekuasaan. [*]