Back to Top
HUKUM POLITIK

Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Minta Pemilu Ditunda

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Minta Pemilu Ditunda

DEMOCRAZY.ID - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buntut tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dilansir dari laman PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya pada Selasa (4/4). Gugatan telah teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. "Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya dikutip Jumat (7/4). Dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Mereka ingin KPU memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. "Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkek
Baca selengkapnya

Penulis blog