DEMOCRAZY.ID - Perihal tahap penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pakar Tidak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Awalnya Arteria bertanya kepada Yenti tentang tahapan penyidikan kasus TPPU. Arteria bertanya kepada Yenti, tindakan pencucian uang mana yang tidak bisa dipidana sesuai yang tertera dalam pasal 1 ayat 1. Kemudian Yenti menjelaskan dalam kasus TPPU penegak hukum bisa memeriksa rekening nasabah di dalam bank yang sedang dilaporkan ke PPATK. Jika tidak ditemukan kejanggalan transaksi keuangan, maka penegak hukum dan pihak bank tidak bisa dituntut pidana maupun perdata. Tapi jika transaksi janggal itu mengandung transaksi ‘haram’ barulah jadi mengerikan. Arteria Dahlan Akui Bingung Anggota Komisi III DPRRI Arteria Dahlan ternyata masih bingung membaca undang-undang TPPU. Padahal sebelumnya dia sangat argumentatif saat debat panas dengan Mahfud MD belum lama ini. Kebingungan itu Arteria Dahlan
DEMOCRAZY.ID - Perihal tahap penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pakar Tidak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Awalnya Arteria bertanya kepada Yenti tentang tahapan penyidikan kasus TPPU. Arteria bertanya kepada Yenti, tindakan pencucian uang mana yang tidak bisa dipidana sesuai yang tertera dalam pasal 1 ayat 1. Kemudian Yenti menjelaskan dalam kasus TPPU penegak hukum bisa memeriksa rekening nasabah di dalam bank yang sedang dilaporkan ke PPATK. Jika tidak ditemukan kejanggalan transaksi keuangan, maka penegak hukum dan pihak bank tidak bisa dituntut pidana maupun perdata. Tapi jika transaksi janggal itu mengandung transaksi ‘haram’ barulah jadi mengerikan. Arteria Dahlan Akui Bingung Anggota Komisi III DPRRI Arteria Dahlan ternyata masih bingung membaca undang-undang TPPU. Padahal sebelumnya dia sangat argumentatif saat debat panas dengan Mahfud MD belum lama ini. Kebingungan itu Arteria Dahlan