Back to Top
HUKUM

Pakar Hukum Beberkan Cara 'Bongkar' Dugaan TPPU Rp 349 T di Kemenkeu

DEMOCRAZY.ID
April 03, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pakar Hukum Beberkan Cara 'Bongkar' Dugaan TPPU Rp 349 T di Kemenkeu

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyatakan bahwa dugaa pencucian uang harus dapat ditelusuri dari mana uang itu datang dan apakah berkaitan dengan korupsi maupun gratifikasi. “TPPU itu harus langsung ditelusuri dari mana uang itu datang. Apakah itu datang gratifikasi dan korupsi. TPPU penelusuruannya dari hilir ke hulu kalau sudah dapat, baru dari hulu ke hilir,” kata Yenti kepada wartawan, Senin (3/4). Yenti lantas mencotohkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menemukan kejahatan awal korupsi langsung gerak cepat menelusuri kasus dugaan TPPU nya.  “Kita berharap KPK menggunakan itu. Itu kan bukan saran, itu adalah amanat dari UU TPPU pada pasal 75,” jelas Yenti. Pasal 75 UU TPPU itu menekankan adanya bukti permulaan yang cukup. Pasal 75 ini berbunyi, “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidik tindak pidana asal dengan penyidikan t
Baca selengkapnya

Penulis blog