DEMOCRAZY.ID - Di depan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan persoalan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang menyeret instansinya. Ia yang juga merupakan anggota Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU. Seperti diketahui, nilai transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun tersebut diperoleh dari 300 surat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada periode 2009 hingga 2023. Ia mengatakan beberapa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.. Dari jumlah nilai tersebut, ada beberapa kelompok transaksi yang coba diurai oleh Menkeu Sri Mulyani. Pertama , ada transaksi senilai Rp 189 triliun yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua , ada pula transaksi mencurigakan senilai Rp 253
DEMOCRAZY.ID - Di depan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan persoalan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang menyeret instansinya. Ia yang juga merupakan anggota Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU. Seperti diketahui, nilai transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun tersebut diperoleh dari 300 surat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada periode 2009 hingga 2023. Ia mengatakan beberapa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.. Dari jumlah nilai tersebut, ada beberapa kelompok transaksi yang coba diurai oleh Menkeu Sri Mulyani. Pertama , ada transaksi senilai Rp 189 triliun yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua , ada pula transaksi mencurigakan senilai Rp 253