DEMOCRAZY.ID - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah buka suara terkait kehebohan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Meranti yang digadaikan Rp 100 miliar. Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, mengatakan dalam fasilitas pembiayaan ini, tidak ada jaminan berupa aset atau fisik yang digadaikan. Pinjaman tersebut juga sudah didukung oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. "Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, seperti pengeluaran pembiayaan, dan pembangunan infrastruktur," kata Edi Wardana kepada kumparan, Senin (17/4). Peminjaman tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022, tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah. "Pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan...
DEMOCRAZY.ID - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah buka suara terkait kehebohan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Meranti yang digadaikan Rp 100 miliar. Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, mengatakan dalam fasilitas pembiayaan ini, tidak ada jaminan berupa aset atau fisik yang digadaikan. Pinjaman tersebut juga sudah didukung oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. "Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, seperti pengeluaran pembiayaan, dan pembangunan infrastruktur," kata Edi Wardana kepada kumparan, Senin (17/4). Peminjaman tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022, tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah. "Pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan...