DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023.
SE Menag No. 5 Tahun 2023 ini memuat tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Seperti dilihat detikcom, Jumat (21/4/2023), SE yang ditetapkan di Jakarta oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 18 April 2023 itu dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 agar berlangsung khusyuk, menjunjung tinggi nilai toleransi, dan menjaga protokol kesehatan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak isi keputusan Surat Edaran Menag tentang penyelenggaraan Lebaran Idul Fitri 2023 dan link downloadnya berikut ini:
Isi SE Menag tentang Penyelenggaraan Idul Fitri 2023
Mengutip SE Menag No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dilansir situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), berikut isi ketentuannya:
Ketentuan
1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi.
2. Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
3. Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
4. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
5. Materi khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis.
Link Download SE tentang Penyelenggaraan Idul Fitri 2023
Surat Edaran (SE) Menag tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Kemenag RI. Berikut link download SE Menag No. 5 Tahun 2023 dalam format pdf:
"Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup surat edaran tersebut.
Pernyataan Menag soal 1 Syawal 1444 H pada 22 April 2023
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Ketetapan itu didasarkan pada hasil sidang isbat yang digelar Kemenag, Kamis (20/4/2023).
"Berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan tidak memenuhi kriteria MABIMS baru serta ketiadaan laporan melihat hilal," kata Menag Yaqut Cholil Quomas dalam konferensi pers di kantor Kemenag, Jakpus, Kamis (20/4/2023).
"Tadi sidang isbat secara mufakat telah menetapkan 1 Syawal 144 Hijriah jatuh pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 masehi," sambungnya.
Berikut pernyataan lengkap Menag Yaqut Cholil Qoumas:
Memutuskan bahwa satu Syawal jatuh pada tanggal 22 April 2023 dan tentu kita berharap seluruh umat muslim di Indonesia mentaati apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah, namun Sekali lagi jika ada perbedaan saudara-saudara kita yang sudah terlebih dahulu memutuskan idul Fitri berbeda dengan pemerintah, ini harap untuk tetap dihormati. sekali lagi jangan mempertonjolkan perbedaan, tapi mari sama-sama kita mencari kesamaan-kesamaan di antara kita agar seluruh umat Islam ini bisa saling menjaga keamanan, ketertiban, dan tentu kenyamanan dalam bermasyarakat berbangsa bernegara dan sekaligus menjalankan perintah agama.
Demikian, selaku menteri agama dan mewakili pemerintah izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya mohon maaf lahir dan batin. taqobalallahu Minna wa minkum ya karim selamat hari raya idul Fitri 1444 Hijriah untuk saudara-saudara umat muslim seluruh Indonesia.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menag tentang Penyelenggaraan Idul Fitri 2023 beserta pernyataan Menag soal putusan 1 Syawal 1444 H penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. [Democrazy/detik]