POLITIK

Legislator DKI Anggap Lazim Pengurus RT di Jakbar Minta THR: Bukan Pungli

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Legislator DKI Anggap Lazim Pengurus RT di Jakbar Minta THR: Bukan Pungli


DEMOCRAZY.ID - Ada Pengurus RT di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga melalui surat. 


Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Purwanto, tak mempermasalahkan penyebaran surat tersebut.


"Saya rasa masih wajar dan lazim ya. Jadi bukan pungutan liar. Bagi yang mau kasih silakan. Toh menurut saya, ini adalah bentuk kepedulian lingkungan kepada petugas-petugas sosial," kata Purwanto, Kamis (6/4/2023).


Bagi Purwanto, setiap tahun pengurus RT sudah biasa membagi-bagikan THR atau bingkisan kepada petugas-petugas RT dengan cara bergotong royong. Petugas RT itulah yang setiap hari menjalankan kegiatan rutin di lingkungan RT.


"Dengan kondisi kekuatan RT masing-masing, ada kebiasaan mereka, mereka minta kepada donatur, di warga dengan kontribusi terbatas di lingkungan RT tersebut," katanya.


Bagi Purwanto, Pemprov DKI tak perlu mengecek, mengkonfirmasi, bahkan menegur RT yang meminta sumbangan. 


Lebih baik Pemprov memberikan THR kepada RT jika ada dana.


"Korelasi apa Pemprov menegur RT, RT tak tanggung jawab Pemprov, tak dipilih Pemprov, tak berikan apresiasi yang seimbang dengan tugas dan tanggung jawab," katanya.


"Kalau tegur, harus solusi, minimal berikan dari Pemprov kalau ada dana," katanya.


Pihak RT Ngaku Salah


Viral surat edaran pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang meminta THR kepada warga. 


Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Firmanudin, membenarkan ada oknum pengurus RT yang meminta THR.


"Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya," kata Firmanudin dilansir Antara, Kamis (6/4/2023).


Firmanudin menjelaskan, setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW terkait. 


Mereka lantas menerima pembinaan dari pihak RW.


Firmanudin juga menyebut oknum RT dan RW telah mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut. Pihak pengurus RT juga mengakui kesalahan.


"Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," tuturnya. [Democrazy/detik]

Penulis blog