DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang mengaku dimarahi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean saat melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Menurut Saut, saat dirinya, mantan Ketua KPK lain, Abraham Samad hingga Novel Baswedan melaporkan ke Dewas, Tumpak justru mengeluhkan Undang-Undang KPK membatasi wewenangnya. “Tadi isinya justifikasi semua, malah kita dimarah-marahin gitu,” ujar Saut Situmorang saat ditemui awak media di gedung ACLC atau KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Saut mengungkapkan, Dewas belum mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli Bahuri. Tetapi, ia sudah menyerah dengan alasan tidak memiliki wewenang. Saut memperkirakan, laporan dugaan pelanggaran pidana Firli akan berakhir seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang tidak ditindaklanjuti oleh Dewas. Padahal, sebagai penyelenggara negara Lili diduga menerima gratifikasi. “Belum apa-
DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang mengaku dimarahi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean saat melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Menurut Saut, saat dirinya, mantan Ketua KPK lain, Abraham Samad hingga Novel Baswedan melaporkan ke Dewas, Tumpak justru mengeluhkan Undang-Undang KPK membatasi wewenangnya. “Tadi isinya justifikasi semua, malah kita dimarah-marahin gitu,” ujar Saut Situmorang saat ditemui awak media di gedung ACLC atau KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Saut mengungkapkan, Dewas belum mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli Bahuri. Tetapi, ia sudah menyerah dengan alasan tidak memiliki wewenang. Saut memperkirakan, laporan dugaan pelanggaran pidana Firli akan berakhir seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang tidak ditindaklanjuti oleh Dewas. Padahal, sebagai penyelenggara negara Lili diduga menerima gratifikasi. “Belum apa-