DEMOCRAZY.ID - Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melakukan kebohongan publik lantaran telah menyatakan bahwa kasus “kardus durian” terus didalami dan menjadi perhatian.
Sebagai informasi, kasus "kardus durian" merupakan kasus dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011.
Kuasa Hukum MAKI Rudy Marjono menilai, kebohongan Firli Bahuri terlihat setelah pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus yang disebut-sebut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
“Jelas di situ, bukan mereka (KPK) berhenti melakukan (penyidikan), tetapi mereka memang sengaja tidak melakukan penyidikan,” kata Rudy ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Rudy mengatakan, gugatan yang diajukan MAKI terkait mangkraknya kasus “kardus durian” sesungguhnya dilakukan untuk mendukung semangat KPK yang menyatakan akan mengusut kasus yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar tersebut.
Namun, pernyataaan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pengusutan kasus di Kemenakertras itu nyatanya sebuah kebohongan belaka yang dijanjikan oleh Firli Bahuri.
“Kami sebetulnya men-support statement Pak Firli yang (disampaikan pada bulan) Oktober 2022 kalau enggak salah, akan membuka kembali kasus itu. Faktanya sampai sekarang kasus itu enggak diapa-apain,” kata Rudy.
“Bagi kami, Pak Firli memberikan berita yang kalau dikatakan bohong atau hoaks,” ujarnya lagi menegaskan.
PN Jakarta Selatan diketahui menyatakan tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan MAKI melawan KPK terkait kasus “kardus durian”.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam putusan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus yang diduga menyeret nama Muhaimin Iskandar.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin siang.
Dalam pertimbangannya, hakim berpandangan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait kasus “kardus durian” bukan merupakan objek praperadilan.
Hakim menilai, petitum MAKI yang meminta termohon dalam hal ini KPK untuk melakukan penyidikan bukan ranah dari Hakim Pengadilan melainkan ranah penyidik.
“Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” kata Hakim Samuel Ginting.
Diketahui, gugatan yang didaftarkan MAKI pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Dalam jawaban terhadap gugatan ini, KPK membantah telah menghentikan penyidikan kasus kardus durian.
Sebaliknya, keterlibatan Muhaimin Iskandar disinggung KPK dalam perkara ini.
Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023).
"Bahwa upaya termohon (KPK) dalam menindaklanjuti tentang adanya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam perkara tersebut telah dilakukan oleh penuntut umum termohon yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” kata Iskandar Marwanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Akan tetapi lantaran tidak cukup bukti, KPK itu tidak mengusut dugaan suap yang diduga mengalir ke Muhaimin Iskandar tersebut. [Democrazy/kompas]