HOT NEWS TRENDING

KMHDI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK Soal Dugaan 2 Pelanggaran Etik

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
TRENDING
KMHDI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK Soal Dugaan 2 Pelanggaran Etik


DEMOCRAZY.ID - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) DKI Jakarta melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 


KMHDI melaporkan Firli atas dugaan melakukan dua pelanggaran kode etik sebagai pimpinan KPK.


Laporan KMHDI diserahkan pada Jumat (14/4/2023). Mereka meminta Dewas segera menindaklanjuti laporannya.


"Kami sudah melapor ke Dewas untuk segera ditindak lanjuti, surat sudah kami antar," ujar Ketua KMHDI Jakarta, Sugidana kepada wartawan.


Adapun dalam laporan KMHDI, Firli diduga melakukan dua pelanggaran yakni, Firli diduga melakukan pelanggaran pembocoran data terkait kasus penyelidikan tunjangan kinerja di kementerian ESDM dan Pemulangan Pegawai KPK Endar Priantoro.


Kedua, Firli diduga melanggar Pasal 1,2,3,4,5,6,7,9,10,11 dan 14 Peraturan Dewan Pengawas KPK Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.


Sugidana menyebut kisruh dan polemik yang terjadi di KPK adalah cerminan kegagalan kepemimpinan Firli Bahuri. 


Dia menilai sikap Firli bisa menurunkan kepercayaan masyarakat ke KPK.


"Ini bentuk kegagalan pimpinan ketua KPK, kisruh yang hari ini mencuat ke publik akan berdampak pada kinerja KPK dan menurunkan kepercayaan masyarakat," katanya.


Sugidana berharap KPK segera berbenah dan melakukan evaluasi kinerja. 


"Kami mengingatkan dan mengabarkan bahwa KPK hari ini harus berbenah dan mengevaluasi kinerjanya agar tugas dan tanggung jawabnya bisa berjalan sesuai amanat konstitusi," ucap Sugidana.


KMHDI juga melakukan orasi di depan gedung KPK. Mereka meminta Dewas mengevaluasi kinerja serta menonaktifkan Firli sebagai Ketua KPK.


"Atas dasar tersebut, kami mendesak Dewas untuk mengevaluasi dan menindak tegas Firli Bahuri sampai dengan tuntasnya kasus yang terjadi di tubuh KPK hari ini," tuturnya.


Adapun 4 tuntutan yang dibawa oleh PD KMHDI Jakarta yaitu :


1. Meminta Dewan Pengawas KPK mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, atas kegaduhan yang ditimbulkan

2. Mendesak Dewan Pengawas KPK untuk meminta Firli Bahuri menerima kembali BJP Endar di KPK.

3. Meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana pembocoran data yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri

4. Mendesak Firli Bahuri untuk sementara dinonaktifkan sampai dugaan tindak pidana pembocoran dokumen hasil penyelidikan yang dilakukan tidak terbukti.


Respons Firli soal Aduan Pembocoran Dokumen


Ketua KPK Firli Bahuri merespons soal dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. 


Menanggapi hal itu, Firli menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi.


"Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapa pun dia dan bawa ke pengadilan," katanya saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).


Firli menegaskan KPK di bawah pimpinannya bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Dia pun akan bekerja optimal untuk Indonesia.


"KPK bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Saya akan tuntaskan pekerjaan pemberantasan korupsi sampai Indonesia bebas dari korupsi," katanya. [Democrazy/detik]

Penulis blog