Back to Top
HUKUM POLITIK

Kata Bawaslu: Politik Uang di Masa Sosialisasi Bukan Pidana Pemilu

DEMOCRAZY.ID
April 06, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kata Bawaslu: Politik Uang di Masa Sosialisasi Bukan Pidana Pemilu

DEMOCRAZY.ID - Kejadian bagi-bagi uang yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada masa sosialisasi sekarang ini, seperti yang terjadi di Sumenep beberapa waktu lalu, tak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran politik uang. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, masalah itu dikarenakan keterbatasan regulasi teknis yang mengatur mengenai kampanye dan sosialisasi parpol peserta pemilu.  Ia mengatakan, pada dasarnya pelaksanaan kampanye dan sosialisasi diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018. Belajar dari kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di masjid milik Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, membuktikan ruang gerak Bawaslu terbatas dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena regulasi yang ada itu tak menaunginya. “Sehingga kemudian aturan-aturan tentang sosialisasi akan menjadi penting untuk dilakukan, untuk diperbaharui ke depan,” kata Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (
Baca selengkapnya

Penulis blog