HUKUM POLITIK

Kata Bawaslu: Politik Uang di Masa Sosialisasi Bukan Pidana Pemilu

DEMOCRAZY.ID
April 06, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kata Bawaslu: Politik Uang di Masa Sosialisasi Bukan Pidana Pemilu


DEMOCRAZY.ID - Kejadian bagi-bagi uang yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada masa sosialisasi sekarang ini, seperti yang terjadi di Sumenep beberapa waktu lalu, tak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran politik uang.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, masalah itu dikarenakan keterbatasan regulasi teknis yang mengatur mengenai kampanye dan sosialisasi parpol peserta pemilu. 


Ia mengatakan, pada dasarnya pelaksanaan kampanye dan sosialisasi diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018.


Belajar dari kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di masjid milik Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, membuktikan ruang gerak Bawaslu terbatas dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena regulasi yang ada itu tak menaunginya.


“Sehingga kemudian aturan-aturan tentang sosialisasi akan menjadi penting untuk dilakukan, untuk diperbaharui ke depan,” kata Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).


Untuk saat ini, ditegaskan Bagja, Bawaslu mau tidak mau merujuk pada aturan terkait kampanye dan sosialisasi yang masih berlaku, yaitu PKPU 33/2018. 


Sehingga, kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.


“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” sambungnya menegaskan.


Meski begitu, Anggota Bawaslu RI dua periode ini tetap mendorong adanya revisi PKPU yang mengatur soal Sosialisasi dan Kampanye, agar kejadian serupa tak lagi terulang.


Lebih dari itu, Bagja melihat kebutuhan perubahan regulasi teknis kampanye dan sosialisasi, juga bisa dilihat dari perbedaan dinamika teknis penyelenggaraan pemilu sekarang ini dengan sebelumnya.


“Apa bedanya? Massa sosialisasi (di Pemilu 2024) lebih panjang dari massa kampanye. Sedangkan di tahun 2019 massa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar,” demikian Bagja menambahkan. 


Bukan Masa Kampanye, Alasan Bawaslu Tak Proses Hukum Bagi-bagi Amplop PDIP


Politik uang sebagai tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tidak bisa diberlakukan di masa sosialisasi. 


Sehingga, kejadian bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di salah satu masjid milik politisi di Sumenep, tidak bisa diproses hukum.


Begitu ditegaskan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam jumpa pers tentang Hasil Pemeriksaan Bawaslu Sumenep, Jawa Timur, atas kejadian yang viral di media sosial terkait bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid milik Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah.


Lolly menjelaskan, perihal larangan politik uang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. 


Di mana, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; serta, j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.


“Bawaslu menilai peristiwa tersebut (bagi-bagi amplop di masjid milik Said Abdullah) tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya karena secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai,” ujar Lolly dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).


Di samping itu, Lolly juga menyampaikan temuan hasil penelusuran lapangan Bawaslu Sumenep, di mana terdapat fakta yang diperoleh tidak mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran.


“Peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini.


“Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU 33/2018,” demikian Lolly menambahkan. [Democrazy/rmol]

Penulis blog