DEMOCRAZY.ID - KPK merilis tingkat pelaporan harta kekayaan atau LHKPN nasional untuk tahun pelaporan 2022. Hasilnya, tingkat pelaporan LHKPN di 21 instansi nol persen alias tak ada wajib lapor di instansi tersebut yang melaporkan harta kekayaannya. Tingkat pelaporan LHKPN Nasional itu dipaparkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers yang disiarkan daring pada Sabtu (15/4/2023). 21 instansi tersebut terdiri dari 3 Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota, 5 DPRD Kabupaten/Kota serta 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berikut rinciannya: Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota 1. Pemerintah Kabupaten Deiyai: 0% 2 Pemerintah Kabupaten Intan Jaya: 0% 3. Pemerintah Kabupaten Waropen: 0% DPRD tingkat Kabupaten/Kota 1. DPRD Kabupaten Intan Jaya: 0% 2. DPRD Kabupaten Mappi: 0% 3. DPRD Kabupaten Maybrat: 0% 4. DPRD Kabupaten Supiori: 0% 5. DPRD Kabupaten Waropen: 0% Badan Usaha Milik Negara 1. PD Agro Selaparang : 0% 2. PD BKK Dempet Kabupaten Demak...
DEMOCRAZY.ID - KPK merilis tingkat pelaporan harta kekayaan atau LHKPN nasional untuk tahun pelaporan 2022. Hasilnya, tingkat pelaporan LHKPN di 21 instansi nol persen alias tak ada wajib lapor di instansi tersebut yang melaporkan harta kekayaannya. Tingkat pelaporan LHKPN Nasional itu dipaparkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers yang disiarkan daring pada Sabtu (15/4/2023). 21 instansi tersebut terdiri dari 3 Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota, 5 DPRD Kabupaten/Kota serta 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berikut rinciannya: Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota 1. Pemerintah Kabupaten Deiyai: 0% 2 Pemerintah Kabupaten Intan Jaya: 0% 3. Pemerintah Kabupaten Waropen: 0% DPRD tingkat Kabupaten/Kota 1. DPRD Kabupaten Intan Jaya: 0% 2. DPRD Kabupaten Mappi: 0% 3. DPRD Kabupaten Maybrat: 0% 4. DPRD Kabupaten Supiori: 0% 5. DPRD Kabupaten Waropen: 0% Badan Usaha Milik Negara 1. PD Agro Selaparang : 0% 2. PD BKK Dempet Kabupaten Demak...