DEMOCRAZY.ID - Kisruhnya dunia pendidikan Indonesia kembali terjadi. Kali ini Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Profesor Sajidan batal menjabat sebagai rektor terpilih UNS periode 2023-2028. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencabut hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028. Selain mencabut hasil pemilihan rektor UNS masa bakti 2023-2028, Kemendikbud Ristek juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) tahun 2020-2025. Pembatalan jabatan yang awalnya diamanahkan kepada Prof Sajidan secara resmi diumumkan oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Alasan pembatalan hasil pemilihan rektor UNS terpilih periode 2023-2028 ini pun diungkap oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kem
DEMOCRAZY.ID - Kisruhnya dunia pendidikan Indonesia kembali terjadi. Kali ini Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Profesor Sajidan batal menjabat sebagai rektor terpilih UNS periode 2023-2028. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencabut hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028. Selain mencabut hasil pemilihan rektor UNS masa bakti 2023-2028, Kemendikbud Ristek juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) tahun 2020-2025. Pembatalan jabatan yang awalnya diamanahkan kepada Prof Sajidan secara resmi diumumkan oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Alasan pembatalan hasil pemilihan rektor UNS terpilih periode 2023-2028 ini pun diungkap oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kem