DEMOCRAZY.ID - Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat terdampak pembangunan Mandalika tidak memberikan persetujuan terhadap proyek tersebut.
"81 Persen respoden menyatakan tidak akan memberikan persetujuan mereka untuk Proyek Mandalika," kata Peneliti KPPII Sayyidatihayaa Afra di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Angka tersebut didapat melalui jajak pendapat yang dilakukan KPPII terhadap 106 warga terdampak, terdiri dari 69 laki-laki dan 37 perempuan.
Adapun metode penelitian yang dilakukan, yakni wawancara secara langsung dan diskusi kelompok terfokus dengan menggunakan Bahasa Sasak dan Bahasa Indonesia pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
Bahkan, perempuan yang akrab disapa Haya itu menyebut salah satu responden memberikan testimoni bahwa proyek Mandalika tidak menguntungkan bagi masyarakat, tetapi justru menyengsarakan.
Pembangunan tersebut dinilai minim konsultasi bermakna dari masyarakat, terlebih masyarakat setempat menjadi pihak yang paling terdampak terhadap proyek ini karena adanya penggusuran paksa akibat pembebasan lahan.
Lantaran itu, komunitas-komunitas masyarakat adat mengirimkan surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah secara terus-menerus untuk menuntut konsultasi bermakna perihal sengketa tanah.
Gubernur Zul akhirnya menggelar konsultasi dengan masyrakat adat pada Desember 2022.
Namun, 40 persen dari entitas yang hadir dalam pertemuan tersebut ialah perwakilan dari polisi atau militer.
"Permasalahan pembebasan lahan itu adalah urusan sipil, kompensasi adalah urusan sipil, kenapa 40 persen yang hadir ini adalah perwakilan dari polisi dan militer?" ucap Haya.
Dia melanjutkan jumlah perwakilan komunitas masyarakat adat yang merepresentasikan kepentingan masyarakat terdampak pembangunan Mandalika pada pertemuan itu hanya sebanyak 5 persen.
KPPII Sebut Mandalika Proyek yang Berdampak Negatif pada Lingkungan dan Kehidupan Sosial Masyarakat Sekitar
Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) menegaskan pembangunan kawasan Mandalika merupakan proyek ‘Kategori A’ berdasarkan perlindungan Asian infrastructure Investment Bank (AIIB).
Artinya, Mandalika diklasifikasikan sebagai proyek dengan risiko tinggi terhadap dampak lingkungan dan sosial yang tidak dapat dipulihkan, kumulatif, beragam, atau belum pernah terjadi sebelumnya.
Meski AIIB mengidentifikasi Mandalika sebagai proyek yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, proyek tersebut tetap berjalan dan dinilai tidak mempertimbangkan penilaian sosial dan lingkungan yang komprehensif.
Peniliti KPPII Sayyidatihayaa Afra mengatakan, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola proyek pembangunan Mandalika seharusnya memenuhi standar lingkungan dan sosial AIIB.
"ITDC diharuskan melakukan tiga hal terkait konsultasi bermakna. Pertama, menilai risiko dan dampak lingkungan. Kedua, terlibat dalam konsultasi yang substantif, dan yang ketiga harus mendapatkan persetujuan FPIC atau Free, Prior, and Informed Consent dari masyarakat yang terdampak," kata Haya di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
"Namun, berdasarkan yang terjadi di sana, ITDC gagal melakukan ketiganya," tegas Haya.
Lebih lanjut, dia mengatakan ITDC seharusnya mengadakan konsultasi bermakna dan inklusif dengan pemilik dan pengguna lahan yang terdampak pembangunan Mandalika.
ITDC, kata Haya, memang melakukan konsultasi dengan masyarakat setempat.
Namun, perusahaan BUMN itu lebih sering menyasar kepala desa atau pejabat pemerintah setempat alih-alih melibatkan anggota masyarakat yang paling terdampak proyek Mandalika.
Terlebih, konsultasi tersebut dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Sasak, padahal data menunjukkan bahwa 9 dari 10 orang yang terdampak pembangunan Mandalika tidak mengusai Bahasa Indonesia.
Dengan begitu, masyarakat setempat kesulitan memahami informasi penting tentang dampak proyek, menyampaikan perspektif, dan keluhan mereka.
Haya mengungkapkan hanya 7 persen responden terlibat dalam pertemuan konsultasi yang diselenggarakan oleh ITDC atau AIIB.
Angka itu didapat melalui jajak pendapat yang dilakukan KPPII terhadap 106 warga terdampak, terdiri dari 69 laki-laki dan 37 perempuan.
Adapun metode penelitian yang dilakukan ialah wawancara secara langsung dan diskusi kelompok terfokus dengan menggunakan Bahasa Sasak dan Bahasa Indonesia pada Desember 2022 hingga Januari 2023. [Democrazy/suara]