DEMOCRAZY.ID - Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis analisis pemetaan kepatuhan para pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR dalam melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hasilnya, sebanyak 55 dari 86 orang yang menjabat pimpinan AKD DPR dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN. Adapun termin waktu yang dijadikan objek pemantauan kepatuhan selama 2019-2021. Rentang waktu pencarian dan pengumpulan data dilakukan pada Maret 2023. Subjek pemantauan ICW ini adalah pimpinan di 8 AKD DPR. AKD tersebut adalah pimpinan DPR, pimpinan Komisi, pimpinan Baleg, pimpinan Banggar, pimpinan BURT, pimpinan BKSAP, pimpinan BAKN, dan pimpinan MKD. "Bagaimana hasil Pemetaan yang ICW lakukan pada bulan Maret lalu. Ternyata dari total 86 pimpinan AKD hanya 31 orang dikategorikan patuh. Sedangkan yang tidak patuh angkanya sampai 55 orang," papar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam acara peluncuran penelitian ICW secara daring, Minggu (9/4/2023). Kurnia menekankan
DEMOCRAZY.ID - Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis analisis pemetaan kepatuhan para pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR dalam melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hasilnya, sebanyak 55 dari 86 orang yang menjabat pimpinan AKD DPR dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN. Adapun termin waktu yang dijadikan objek pemantauan kepatuhan selama 2019-2021. Rentang waktu pencarian dan pengumpulan data dilakukan pada Maret 2023. Subjek pemantauan ICW ini adalah pimpinan di 8 AKD DPR. AKD tersebut adalah pimpinan DPR, pimpinan Komisi, pimpinan Baleg, pimpinan Banggar, pimpinan BURT, pimpinan BKSAP, pimpinan BAKN, dan pimpinan MKD. "Bagaimana hasil Pemetaan yang ICW lakukan pada bulan Maret lalu. Ternyata dari total 86 pimpinan AKD hanya 31 orang dikategorikan patuh. Sedangkan yang tidak patuh angkanya sampai 55 orang," papar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam acara peluncuran penelitian ICW secara daring, Minggu (9/4/2023). Kurnia menekankan