Back to Top
HUKUM

Hebohkan Arab, Pangeran Ini Wajib Bayar Utang Rp612,3 Miliar

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hebohkan Arab, Pangeran Ini Wajib Bayar Utang Rp612,3 Miliar

DEMOCRAZY.ID - Anggota keluarga kerajaan Saudi wajib membayar US$ 41 juta atau setara dengan Rp 612,3 miliar kepada Pemberi pinjaman Swiss Credit Suisse (CSGN.S).  Pasalnya, Bank Swiss ini telah memenangkan gugatan atas pinjaman untuk membiayai kembali kapal pesiar super. Hakim Robert Brigh mengatakan, putusan tersebut merupakan putusan Pengadilan Tinggi London.  Dalam putusannya menyebut, Pangeran Fahad bin Sultan bin Abdulaziz al Saud bertanggung jawab untuk membayar utang perusahaannya Burgundy Sea Ltd kepada Credit Suisse. Mengutip laman Reuters, hakim telah memutuskan untuk mendukung Credit Suisse tanpa persidangan pada sidang bulan lalu, karena tidak ada perwakilan dari pangeran dan Burgundy. Hingga keputusan tersebut terbit pada hari Rabu lalu. Selain itu, Credit Suisse dan kantor komunikasi pemerintah Saudi juga tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pangeran Fahad dan Burgundy mendapat masalah atas kepemilikan kendaraan khusus pangeran Fahad yang digugat oleh Credit Sui
Baca selengkapnya

Penulis blog