HUKUM

Hebohkan Arab, Pangeran Ini Wajib Bayar Utang Rp612,3 Miliar

DEMOCRAZY.ID
April 07, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Hebohkan Arab, Pangeran Ini Wajib Bayar Utang Rp612,3 Miliar


DEMOCRAZY.ID - Anggota keluarga kerajaan Saudi wajib membayar US$ 41 juta atau setara dengan Rp 612,3 miliar kepada Pemberi pinjaman Swiss Credit Suisse (CSGN.S). 


Pasalnya, Bank Swiss ini telah memenangkan gugatan atas pinjaman untuk membiayai kembali kapal pesiar super.


Hakim Robert Brigh mengatakan, putusan tersebut merupakan putusan Pengadilan Tinggi London. 


Dalam putusannya menyebut, Pangeran Fahad bin Sultan bin Abdulaziz al Saud bertanggung jawab untuk membayar utang perusahaannya Burgundy Sea Ltd kepada Credit Suisse.


Mengutip laman Reuters, hakim telah memutuskan untuk mendukung Credit Suisse tanpa persidangan pada sidang bulan lalu, karena tidak ada perwakilan dari pangeran dan Burgundy. Hingga keputusan tersebut terbit pada hari Rabu lalu.


Selain itu, Credit Suisse dan kantor komunikasi pemerintah Saudi juga tidak segera menanggapi permintaan komentar.


Pangeran Fahad dan Burgundy mendapat masalah atas kepemilikan kendaraan khusus pangeran Fahad yang digugat oleh Credit Suisse pada tahun 2021 atas pinjaman senilai 48 juta euro ($52,5 juta) untuk pembiayaan kembali kapal pesiar motor mewah, Sarafsa.


Kapal pesiar seluas 82 meter yang memiliki fasilitas bioskop, gym, dan lima dek tamu, terdaftar untuk dijual oleh broker kapal pesiar mewah Burgess Yachts seharga 65 juta euro per Oktober 2022. Harga tersebut turun 10 juta euro dari harga yang diminta sebelumnya.


Seorang juru bicara Burgess mengatakan kepada Reuters bahwa kapal pesiar itu ditarik dari pasar minggu lalu. 


Menurut data pelacak kapal VesselFinder, Sarafsa tiba di pelabuhan Valletta di Malta pada 1 April.


Pada September 2021, Credit Suisse menuntut Burgundy membayar semua utangnya atas dugaan pelanggaran perjanjian pinjaman dan kemudian meminta Pangeran Fahad untuk melunasi utangnya, di bawah jaminan pribadi atas kewajiban Burgundy.


Pangeran Fahad dan Burgundy mengakui bahwa hanya bunga 13.500 euro yang telah dibayarkan kepada Credit Suisse, tetapi membantah adanya bunga yang jatuh tempo atau bahwa mereka telah melanggar ketentuan perjanjian pinjaman, kata Bright dalam keputusannya.


Namun, hakim mengatakan bahwa Pangeran Fahad dan Burgundy "tidak memiliki prospek nyata untuk berhasil mempertahankan klaim (Credit Suisse)". [Democrazy/cnbc]

Penulis blog