DEMOCRAZY.ID - Kelakuan aparat imigrasi Indonesia menjadi sorotan media asing setelah seorang turis Taiwan merasa “dipalak” petugas imigrasi di Bandara Bali.
Turis itu kemudian menceritakan pengalamannya di forum diskusi taiwan, PTT.
Diwartakan Radio Taiwan Internasional (RTI), kejadian bermula saat turis, yang berinisial L, sedang mengantre di imigrasi bandara, dan mengeluarkan kamera untuk memotret.
Tiba-tiba dia didatangi petugas imigrasi yang membawanya ke sebuah ruangan gelap.
L diinterogasi oleh petugas, yang mengatakan akan mendeportasinya ke Taiwan karena melanggar aturan.
Hal ini membuatnya itu terkejut karena L tidak tahu bahwa ada larangan memotret di area imigrasi dan dapat membuatnya di deportasi.
Setelah interogasi, L kemudian diminta menunggu, sementara petugas menggiring beberapa turis lain masuk ke dalam ruangan.
Setelah sekira 1 jam, L mulai merasa ada yang tidak beres, dan menduga dia dibiarkan menunggu agar mau membayar denda.
Petugas imigrasi mengatakan denda untuk pelanggaran yang dilakukan L adalah sebesar USD4.000 (sekira Rp60 juta), namun setelah proses tawar menawar, L akhirnya diminta membayar USD300 (sekira Rp4,5 juta).
L kemudian diminta menarik uang dari ATM yang ada di ruangan itu. Namun, karena batas penarikan, L hanya bisa menarik uang sebesar Rp4 juta.
Dia akhirnya diizinkan pergi, tetapi petugas imigrasi memperingatkan L untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun.
Cerita L ini dilaporkan oleh televisi Taiwan CTS, yang juga mengungkap keterangan dari seorang pemandu turis asal Taiwan bahwa kasus yang “pemerasan” oleh petugas imigrasi kerap terjadi di negara-negara Asia Tenggara.
Aturan yang melarang untuk mengambil foto di sejumlah area bandara, termasuk imigrasi dan kepabeanan memang ada.
Namun, berdasarkan keputusan kementerian perhubungan, pelanggar cukup menghapus foto yang diambil tanpa ada denda.
VIRAL TKW Hongkong Kaget Saat Kirim Gamis Harga Rp 200 Ribu Ditagih Pajak Bea Cukai Rp 9 Juta
Baru-baru ini ada kabar sebuah video viral seorang wanita yang berprofesi sebagai TKW tersebut tampak murka dengan oknum yang diduga petugas Bea Cukai.
Melansir dari kanal Youtube Ragil Tuber di mana melalui sambungan telepon, TKW tersebut melayangkan protesnya lantaran mendapatkan denda pajak hingga jutaan rupiah untuk membeli sebuah gamis.
Dalam unggahan video viral menampilkan percekcokan antara seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia dengan seorang oknum.
Ramai di media sosial Twitter, unggahan video terkait adanya tenaga kerja wanita (TKW) Hong Kong yang dikenai denda sebesar Rp 9 juta disebutkan oleh oknum Bea dan Cukai.
Unggahan video tersebut dibuat oleh akun @Heraloebsaa pada Kamis (30/3/2023).
Yang diduga petugas Bea Cukai hingga menyeret nama mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Terlihat dalam videonya marahnya TKW yang bekerja di Hongkong itu menyinggung kasus Rafael Alun Trisambodo yang menjadi sorotan.
TKW tersebut memprotes lantaran dirinya beli gamis Rp200 ribu namun kena pajak Rp9 juta.
Dikutip dari video yang diunggah di akun Twitter @Heraloebss, Yuni dikenai sanksi mencapai Rp9 juta.
Video yang viral di media sosial yang memperlihatkan aksi seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ketika melayangkan protes kepada oknum yang diduga petugas Bea Cukai.
TKW yang bekerja di Hong Kong itu melayangkan sejumlah kebingungannya usai kedapatan harus membayar denda pajak jutaan untuk barang seharga Rp200 ribu.
TKW Hongkong ini mengatakan, bahwa dirinya ditelepon oleh seseorang yang mengaku petugas dari Bea Cukai dan diminta membayar pajak Rp 9 juta atas baju gamis yang dibelinya.
"Sampeyan orang pajak bukan?," tanya TKW Hongkong ini kepada seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai.
"Saya Arif Kurniawan buk, petugas Bea Cukai," jawab pria tersebut diujung telepon.
Mendengar jawaban dari pria tersebut diujung telepon, TKW Hongkong ini pun langsung menyinggung nama Rafel Alun Trisambodo, petinggi pajak yang saat ini ditahan oleh KPK RI karena kasus gratifikasi.
"Atau anak buahnya yang kemarin punya kasus sama anaknya GP Ansor? Itu atasan sampeyan," tanya TKW Hongkong ini lagi.
Ketika mendengar pertanyaan TKW Hongkong, petugas Bea Cukai itu sempat tampak kebingungan.
TKW Hongkong ini juga mencecar pertanyaan kepada petugas Bea Cukai itu dan mengatakan bahwa terkait pajak banyak yang bohong.
"Paijo ojo nyerocos...mana ada beli gamis Rp 200 ribu jadi Rp 9 juta dendanya. Saya jadi bingung sekarang," ungkap TKW Hongkong ini.
"Kalau ibu nggak sanggup, nanti tunggu saja pemeriksaan," kata pria itu lagi.
Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti video yang beredar luas tersebut memang petugas Bea Cukai atau hanya bentuk penipuan saja.
@haluandotco “Sek cuk paicuk sek cuk, ojo nyocot sek (sebentar tunggu dulu, jangan bicara terus). Aku ki bingung sekarang. Mana ada beli gamis Rp 200 ribu kok dendanya Rp 9 juta. Gek dodol opo kui?” ucap Yuni emosi. #fyp #beritatiktok #tiktoktainment ♬ Ini Parah X Sound Musrid - Donny Fernanda
[Democrazy/Oke]