HOT NEWS TRENDING

HEBOH Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
TRENDING
HEBOH Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel


DEMOCRAZY.ID - Pistol milik seorang Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (Dirut BUMN) menyalak di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan (Sulsel), tepatnya di area konter check-in Citilink, pada Senin (17/4).


Awalnya, Dirut BUMN tersebut menyerahkan barang-barangnya termasuk pistol itu ke petugas protokoler bandara berinisial AFA.


Saat AFA memprosesnya, pistol diduga dikokang AFA dan secara tidak sengaja terjatuh dan menyalak. 


Kala itu AFA hendak mengeluarkan kartu kepemilikan senjata api milik Dirut BUMN tersebut.


Peluru pistol tersebut mengenai meja di konter check-in. Tidak ada orang yang terluka akibat insiden ini.



Relation Manager Bandara Internasional Hasanuddin, Iwan Risdianto, membenarkan kejadian tersebut.


"Iya, kejadiannya di bandara," kata Iwan saat dikonfirmasi kumparan, Selasa malam (18/4).


"Terkait kejadian tersebut silakan hubungi pihak KP3 [Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan] Bandara sebagai pihak yang berwenang memberikan penjelasan, karena kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak yang berwenang," ujar Iwan.


Kapolsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Maros, Iptu Muh. Arsyad, enggan berkomentar terkait peristiwa itu. 


"Tidak monitor," katanya. 


Komang juga menyampaikan pihak Polsek setempat sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan dokumen, pistol tersebut memang milik yang bersangkutan.


"Sudah dilakukan pengecekan surat-surat dokumen oleh polsek bandara, memang senjata milik dari yang bersangkutan," tutur dia.


Lebih lanjut, Komang juga menyampaikan Dirut BUMN berinisial HW itu tidak diamankan dan hanya diminta keterangan.


"Tidak diamankan karena keterangan yang diminta dokumen senpi sudah sesuai kepemilikan," ucap dia. 


Tanggapan Menteri BUMN


Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dirinya akan mempelajari temuan di lapangan terlebih dahulu sebelum menentukan tindak lanjut. 


Tak menutup kemungkinan ada sanksi tegas jika dirut BUMN yang diduga berinisial HW itu membawa senjata api.


"Pasti dong (ada sanksi tegas), kalau sudah ada hitam di atas putihnya. Menterinya aja nggak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol? Ketemu rakyat harus melayani. Kalau pistol air boleh kali buat lucu-lucuan, biar segar," ujar Erick, Rabu (19/4).


Erick mengaku belum mendengar kabar pistol milik Dirut BUMN bernisial HW meletus di Makassar. Ia juga mengaku heran lantaran dirinya pun tidak pernah mengantongi senjata api.


"Mestinya (dirut BUMN) enggak boleh (bawa pistol). Kalau saya sebagai menteri enggak pernah bawa pistol," ujarnya. 


Aturan membawa senjata api ke dalam pesawat


Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan, penumpang pesawat diperbolehkan untuk membawa senjata api dengan syarat melaporkan bawaannya tersebut kepada para petugas setempat. 


Tidak hanya melapor, para penumpang juga wajib mengikuti seluruh syarat dan ketentuan, termasuk menyerahkan surat kepemilikan senjata.


Aturan itu tercantum dalam Permenhub No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan SKEP/100/VI/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.


Disebutkan dalam peraturan tersebut, jenis dan kaliber senjata api yang diperbolehkan masuk dalam penerbangan sipil juga dibatasi.


Sementara itu, peluru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive) yang keberadaan dan juga sifatnya harus dibatasi dalam pengangkutan.


Para petugas pengamanan bandar udara wajib mendampingi penumpang yang membawa pistol lengkap dengan peluru saat menyerahkan senjata kepada para petugas check-in. 


Penyerahan senjata api beserta pelurunya kepada petugas check-in harus dilakukan oleh pemilik atau pemegang senjata dengan menunjukkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api. 


Pemegang senjata api juga harus menyerahkan peluru dari instansi yang berwenang serta surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.


Senjata api dan peluru harus dibawa dalam keadaan terpisah sehingga senjata api dalam keadaan kosong atau tanpa peluru di dalamnya. [Democrazy/kumparan]

Penulis blog