DEMOCRAZY.ID - Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri angkat bicara soal adanya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Ia menganjurkan agar pihak yang diminta THR oleh Ormas tersebut agar tak memberikannya.
Menurut Taufan, permintaan dana THR oleh Ormas itu bukan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Jika memang tak berkenan, maka menolak permintaan itu bisa menjadi pilihan.
"Kan boleh kita menolak, kan. Intinya sih enggak ini, semua. Cuma kami menyerahkan kepada perusahaannya sendiri bahwa kalau mereka mau ngasih, silakan. Enggak juga kan boleh nolak kok kita. Berhak menolak," ujar Taufan saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut, Taufan sendiri mengaku tak bisa mengatur Ormas agar tak mengeluarkan surat permohonan permintaan THR.
Sebab, pihaknya tak terikat langsung dengan Ormas secara struktural.
"Kami kan cuma institusi di luar itu kan, bukan di luar perintah kami. Kami sebagai istilahnya dalam undang-undang tentang keormasan kan kami boleh mengimbau juga ormas untuk tidak melakukan seperti. Imbauan sifatnya," ucapnya.
Mengenai fenomena Ormas minta THR, Taufan menganggapnya sebagai hal yang wajar.
Jika memang Ormas tersebut dianggap berjasa atau layak diberikan THR, maka boleh saja asal pihak yang memberikan secara ikhlas dan sukarela.
Namun, apabila merasa tak berkenan, maka boleh menolaknya. Keputusan memberikan atau tidak tergantung persepsi tiap pihak yang diminta terhadap Ormas tersebut.
"Namanya juga Ormas, ya organisasi kemasyarakatan sebagai sebuah bentuk lembaga yang dia menganggap ikut juga menjaga situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing, dia menganggap dirinya gitu ya, tinggal dia menafsirin aja," pungkasnya.
VIRAL
Beredar surat edaran tentang dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Organisasi Kemasyarakatan atau ormas di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kop surat tersebut terdapat logo Ormas Pemuda Pancasil (PP). Terlihat juga jika Ormas tersebut berasal dari Kelurahan Pengadungan, Kalideres.
Dalam surat edaran yang ditujukan untuk para pemilik usaha dan pimpinan perusahaan, berbunyi meminta dukungan moral dan materil dalam mewujudkan keamanan wilayah.
“Demikian surat pengajuan kami ajukan kepada donatur, pimpinan perusahaan atau para pengusaha agar bisa bekerjasama dan berpartisipasi untuk memberikan bantuan moral maupun materil,” tulis surat tersebut, Selasa (11/4/2023).
Terkait itu, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengaku hingga saat ini belum mengetahui tentang surat edaran tersebut.
“Belum (mengetahui),” jawab Syafri saat dikonfirmasi, Selasa.
Syafri mengklaim pihaknya bakal menelusuri tentang surat edaran tersebut.
Jika surat tersebut terbukti memenuhi unsur pidana, maka pohaknya tak segan untuk melakukan tindakan hukum.
“Pasti kami tindak lanjuti, bila ada unsur pidananya maka kami akan proses hukum.” [Democrazy/suara]