DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum Gus Nur, Eggi Sudjana, merespons vonis 6 tahun terhadap kliennya dan Bambang Tri Mulyono atas kasus yang dinilai terbukti bersalah telah menyiarkan ujaran kebencian soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Menurut Eggi Sudjana, putusan pengadilan yang memvonis Gus Nur 6 tahun sama dengan Bambang Tri adalah sesat. Sebelumnya baik Gus Nur dan Bambang Tri diketahui dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan ini, pihak Gus Nur mengaku banding usai vonis 6 tahun terhadap dirinya. Eggi paham bahwa teori yang menyebut hakim tak boleh menjatuhkan dua per tiga hukuman dari tuntutan, mereka pasti akan banding. Dan kenyataannya, usai divonis 6 tahun, jaksa disebut puas. "Tapi kita yang banding, sebagai penasehat hukum saya banding dan terus akan bergulir, sampai kalau dikalahkan lagi saya kasasi, kemudian dikalahkan lagi PK, dan seterusnya jika dikalahkan lagi sampai takdir Allah. Nanti kita lihat Apa yang terjadi," kata Eggi Sudjana
DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum Gus Nur, Eggi Sudjana, merespons vonis 6 tahun terhadap kliennya dan Bambang Tri Mulyono atas kasus yang dinilai terbukti bersalah telah menyiarkan ujaran kebencian soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Menurut Eggi Sudjana, putusan pengadilan yang memvonis Gus Nur 6 tahun sama dengan Bambang Tri adalah sesat. Sebelumnya baik Gus Nur dan Bambang Tri diketahui dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan ini, pihak Gus Nur mengaku banding usai vonis 6 tahun terhadap dirinya. Eggi paham bahwa teori yang menyebut hakim tak boleh menjatuhkan dua per tiga hukuman dari tuntutan, mereka pasti akan banding. Dan kenyataannya, usai divonis 6 tahun, jaksa disebut puas. "Tapi kita yang banding, sebagai penasehat hukum saya banding dan terus akan bergulir, sampai kalau dikalahkan lagi saya kasasi, kemudian dikalahkan lagi PK, dan seterusnya jika dikalahkan lagi sampai takdir Allah. Nanti kita lihat Apa yang terjadi," kata Eggi Sudjana