Gus Nur Dihukum 6 Tahun Penjara, Indonesia Negara Hukum Palsu Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan Akhirnya Gus Nur dihukum penjara 6 tahun dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo tanggal 18 April 2023. Tuntutan JPU adalah 10 tahun. Pandangan sederhana menilai bahwa Hakim bijak memutus hukuman di bawah tuntutan Jaksa. Akan tetapi publik khususnya umat Islam dan masyarakat hukum menilai vonis 6 tahun adalah berlebihan, tidak adil dan itu bukanlah putusan hukum tetapi vonis politik. Tuduhan pelanggaran ITE, penistaan agama, dan ujaran kebencian berujung pada perbuatan melanggar hukum sesuai Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu bersama-sama menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Kebersamaan dimaksud adalah bersama Bambang Tri Mulyono yang juga dihukum penjara 6 tahun. Banyak pihak menyatakan peradilan PN Solo tersebut sebagai peradilan sesat (rechterli...
Gus Nur Dihukum 6 Tahun Penjara, Indonesia Negara Hukum Palsu Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan Akhirnya Gus Nur dihukum penjara 6 tahun dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo tanggal 18 April 2023. Tuntutan JPU adalah 10 tahun. Pandangan sederhana menilai bahwa Hakim bijak memutus hukuman di bawah tuntutan Jaksa. Akan tetapi publik khususnya umat Islam dan masyarakat hukum menilai vonis 6 tahun adalah berlebihan, tidak adil dan itu bukanlah putusan hukum tetapi vonis politik. Tuduhan pelanggaran ITE, penistaan agama, dan ujaran kebencian berujung pada perbuatan melanggar hukum sesuai Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu bersama-sama menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Kebersamaan dimaksud adalah bersama Bambang Tri Mulyono yang juga dihukum penjara 6 tahun. Banyak pihak menyatakan peradilan PN Solo tersebut sebagai peradilan sesat (rechterli...