DEMOCRAZY.ID - Panglima TNI periode 2015-2017 Jend TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo tak bisa menyembunyikan kesedihannya pasca turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Keppres No. 4 tahun 2022 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. "Saya sedih, khawatir, dan galau karena ini konsep gerakan komunis gaya baru dengan melakukan perang asimetris. Sejak 26 Agustus 2022 saya sudah merenungkan Keppres ini. Sekarang ditindaklanjuti dengan Inpres No. 2/2023. Ini sungguh ajaib," kata Gatot dalam Diskusi Publik bertajuk "Dendam Politik Di Balik Inpres 02/2023", Kamis, 13 April 2023 di Sekretariat KAMI Jakarta. Gatot mengingatkan ...
DEMOCRAZY.ID - Panglima TNI periode 2015-2017 Jend TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo tak bisa menyembunyikan kesedihannya pasca turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Keppres No. 4 tahun 2022 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. "Saya sedih, khawatir, dan galau karena ini konsep gerakan komunis gaya baru dengan melakukan perang asimetris. Sejak 26 Agustus 2022 saya sudah merenungkan Keppres ini. Sekarang ditindaklanjuti dengan Inpres No. 2/2023. Ini sungguh ajaib," kata Gatot dalam Diskusi Publik bertajuk "Dendam Politik Di Balik Inpres 02/2023", Kamis, 13 April 2023 di Sekretariat KAMI Jakarta. Gatot mengingatkan ...