DEMOCRAZY.ID - Keluhan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dinilai sebatas gimik saat merasa kesulitan mengesahkan produk hukum, salah satunya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya meminta supaya pemerintah terlebih dulu melobi ketua umum partai politik buat memuluskan langkah pembahasan RUU itu. Menurut Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan draf RUU Perampasan Aset belum diserahkan kepada DPR. “Jadi yang kemarin diributin sama Mahfud lagi-lagi cuma gimik. Barangnya (RUU Perampasan Aset) saja belum sampai. Apa yang mau disahkan oleh DPR kalau barang belum sampai?” kata Julius dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023). Perintah Jokowi soal RUU Perampasan Aset Persoalan lain yang menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset menurut Julius adalah lembaga aparat peneg
DEMOCRAZY.ID - Keluhan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dinilai sebatas gimik saat merasa kesulitan mengesahkan produk hukum, salah satunya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya meminta supaya pemerintah terlebih dulu melobi ketua umum partai politik buat memuluskan langkah pembahasan RUU itu. Menurut Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan draf RUU Perampasan Aset belum diserahkan kepada DPR. “Jadi yang kemarin diributin sama Mahfud lagi-lagi cuma gimik. Barangnya (RUU Perampasan Aset) saja belum sampai. Apa yang mau disahkan oleh DPR kalau barang belum sampai?” kata Julius dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023). Perintah Jokowi soal RUU Perampasan Aset Persoalan lain yang menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset menurut Julius adalah lembaga aparat peneg