DEMOCRAZY.ID - Korupsi dan pencucian uang alias money laundering dinilai tak terkendali di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Padahal, Indonesia menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2003, dan meratifikasinya melalui UU Nomor 7 tahun 2006. Akan tetapi, menurut Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), undang-undang untuk mendukung konvensi PBB melawan korupsi tersebut tidak kunjung selesai. “Artinya, Indonesia dianggap tidak serius melawan korupsi, dan tindak pidana lainnya, seperti kejahatan lingkungan, judi ilegal, pertambangan ilegal, perdagangan manusia, dan banyak lainnya,” katanya di Jakarta, Minggu (16/4/2023). Menurut dia, untuk mendukung konvensi PPB melawan korupsi dan kejahatan keuangan lainnya, diperlukan UU Anti Korupsi, UU Anti Pencucian uang, dan khususnya UU Perampasan Aset. Indonesia, diakui Anthony, memang sudah memiliki UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidan...
DEMOCRAZY.ID - Korupsi dan pencucian uang alias money laundering dinilai tak terkendali di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Padahal, Indonesia menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2003, dan meratifikasinya melalui UU Nomor 7 tahun 2006. Akan tetapi, menurut Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), undang-undang untuk mendukung konvensi PBB melawan korupsi tersebut tidak kunjung selesai. “Artinya, Indonesia dianggap tidak serius melawan korupsi, dan tindak pidana lainnya, seperti kejahatan lingkungan, judi ilegal, pertambangan ilegal, perdagangan manusia, dan banyak lainnya,” katanya di Jakarta, Minggu (16/4/2023). Menurut dia, untuk mendukung konvensi PPB melawan korupsi dan kejahatan keuangan lainnya, diperlukan UU Anti Korupsi, UU Anti Pencucian uang, dan khususnya UU Perampasan Aset. Indonesia, diakui Anthony, memang sudah memiliki UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidan...