DEMOCRAZY.ID - Anas Urbaningrum bebas penjara pada hari ini setelah menjalani hukuman bertahun tahun. Nah dalam persidangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, heboh Anas Urbaningrum nantang majelis hakim untuk sumpah mubahalah alias sumpah kutukan. Anas Urbaningrum nantang majelis hakim sumpah mubahalah setelah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Tipikor tersebut. Selain ke majelis hakim, tantangan sumpah mubahalah itu juga dialamatkan Anas Urbaningrum kepada para jaksa penuntut umum. Sejak itu, istilah sumpah mubahalah jadi populer lho. Nah bagi kalian yang penasaran atau lupa dengan momen sumpah mubahalah itu, berikut ini tantangan sumpah kutukan yang disampaikan Anas Urbaningrum yang kala itu duduk di kursi terdakwa. "Mohon jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat, tim jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah itu adalah sumpah kutukan. Mohon izin, saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa,&qu
DEMOCRAZY.ID - Anas Urbaningrum bebas penjara pada hari ini setelah menjalani hukuman bertahun tahun. Nah dalam persidangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, heboh Anas Urbaningrum nantang majelis hakim untuk sumpah mubahalah alias sumpah kutukan. Anas Urbaningrum nantang majelis hakim sumpah mubahalah setelah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Tipikor tersebut. Selain ke majelis hakim, tantangan sumpah mubahalah itu juga dialamatkan Anas Urbaningrum kepada para jaksa penuntut umum. Sejak itu, istilah sumpah mubahalah jadi populer lho. Nah bagi kalian yang penasaran atau lupa dengan momen sumpah mubahalah itu, berikut ini tantangan sumpah kutukan yang disampaikan Anas Urbaningrum yang kala itu duduk di kursi terdakwa. "Mohon jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat, tim jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah itu adalah sumpah kutukan. Mohon izin, saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa,&qu